KUPASONLINE.COM – Anggota Komisi III DPR RI, Rizki Faisal, memberikan apresiasi terhadap kinerja Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri), Teguh Subroto, S.H., M.H., dalam menjalankan tugasnya menegakkan hukum di wilayah Kepulauan Riau. Rizki menilai di bawah kepemimpinan Teguh Subroto, Kejati Kepri menunjukkan komitmen yang kuat dalam memberantas tindak pidana korupsi dan menjaga integritas hukum.
Sepanjang tahun 2024, Kejati Kepri telah menangani sejumlah kasus korupsi yang berdampak besar, di antaranya:
Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Studio LPP TVRI Kepri
Pada 9 Desember 2024, bertepatan dengan Hari Antikorupsi Sedunia, Kejati Kepri menahan tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam penyimpangan proyek pembangunan studio LPP TVRI Kepri. Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp9,08 miliar.
Kasus Dugaan Penyalahgunaan PNBP Jasa Penundaan Kapal di Batam
Penyelidikan dilakukan terhadap pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam jasa penundaan kapal di pelabuhan Batam. Sejumlah perusahaan swasta diduga terlibat dalam penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp9,63 miliar dan US$318.749,52.Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Polder Pengendalian Banjir di Tanjungpinang
Kejati Kepri mengusut dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan polder pengendalian banjir di Tanjungpinang yang dikerjakan oleh Satker Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR. Proyek senilai Rp16,3 miliar ini telah melalui proses persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
Rizki Faisal menegaskan pentingnya menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam setiap langkah penegakan hukum. Ia berharap Kejati Kepri dapat terus bersinergi dengan lembaga penegak hukum lainnya demi meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.
"Kami di Komisi III DPR RI akan selalu mendukung langkah-langkah yang dilakukan Kejati Kepri dalam menegakkan hukum yang adil dan transparan demi kepentingan masyarakat," ujar Rizki Faisal dalam kunjungan kerja ke Kejati Kepri, Selasa (25/03/2025).
Editor : Wanda Nurma Saputri