Sosialisasi telah diberikan kepada masyarakat, termasuk petugas adat dan lembaga keagamaan.
Dan melalui Dinas DPMPTSP Tenagakerja, pihaknya akan memberikan perlindungan kepada sekitar 2.000 orang yang akan menerima jaminan kecelakaan kerja dan meninggal," ujar Herry Asmanto.
Dalam sosialisasi, diterangkan mengenai mekanisme pendaftaran dan manfaat yang didapatkan oleh peserta.
Tujuan BPJS Ketenagakerjaan adalah melindungi, melayani, dan menyejahterakan pekerja dan keluarganya dan juga untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing peserta.(Tris).Baca berita terkait Kota Pariaman lainnya di Google News
Editor : Wanda Nurma Saputri