KUPASONLINE.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna membahas dan menyusun rekomendasi terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Sumbar Tahun 2024.
Keputusan tersebut dituangkan dalam Nomor: 4/SB/Tahun 2025 tentang Pembentukan dan Penetapan Keanggotaan Panitia Khusus Pembahasan dan Penyusunan Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Kepala Daerah Sumatera Barat Tahun 2024. Hal ini diumumkan oleh Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, dalam Rapat Paripurna di ruang sidang utama pada Kamis (20/3/2025).
Muhidi menyampaikan bahwa dengan terbentuknya Pansus ini, maka pembahasan LKPJ Kepala Daerah Sumbar Tahun 2024 bisa segera dilakukan. Tahapannya akan dimulai dari pembahasan awal oleh Komisi-Komisi DPRD bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mitra kerja mereka. Setelah itu, Pansus akan melakukan pembahasan lanjutan, finalisasi, dan penyusunan rekomendasi.
"Sesuai Tata Tertib DPRD, Pimpinan Pansus terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris yang akan dipilih dari dan oleh anggota Pansus sendiri. Nama-nama pimpinan tersebut akan diumumkan pada rapat paripurna berikutnya," jelas Muhidi.
Pembentukan Pansus ini merupakan bagian dari amanat Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, yang menyebutkan bahwa Kepala Daerah wajib menyampaikan LKPJ kepada DPRD paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
Muhidi menegaskan bahwa dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, DPRD Sumbar akan mencermati setiap aspek dalam laporan tersebut sebelum memberikan rekomendasi."Tahun Anggaran 2024 telah berakhir, sehingga Gubernur Sumbar wajib menyampaikan LKPJ sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap penyelenggaraan pemerintahan provinsi. DPRD akan membahas secara mendalam sebelum memberikan rekomendasi akhir," tutupnya.(*)
Baca berita terkait DPRD Sumbar lainnya di Google News
Editor : Wanda Nurma Saputri