KUPASONLINE.COM - Wakil Ketua Bidang Advokasi PWI Sumbar, Adrian Tuswandi menegaskan bahwa tidak ada definisi di Kamus Umum Bahasa Indonesia (KUBI) terkait Wartawan Bodrex.
"Tak ada definisi di KUBI, tapi menjadi bahasa kiasan untuk orang mendiskreditkan profesi wartawan yang benar berdasarkan UU Pers dan Kode Etik Jurnalis," ujar Adrian kepada awak media Selasa, (18/3/2025).
Eks Komisioner KI Sumbar ini,menegaskan bahwa hukum tak bisa di sangkal karena ia tidak menyebutkan nama seseorang.
"Hukum tak bisa disangkal karena tidak menyebut nama, tapi wartawan adalah profesi dan siapa saja wartawan yang difitnah oleh kata wartawan bodrex padahal tidak sesuai kenyataan maka harus diproses dan biar pengadilan yang menentukan salah benarnya." ujar Adrian Toaik yang juga Dewan Pengawas LKBN Antara itu.Ketua Jaringan Pemred Sumbar (JPS) itu menegaskan bahwa setiap orang dengan apapun profesinya sama dimata hukum.
"Semuanya sama dimata hukum. Ingat mulutmu harimaumu, jarimu adalah serigala yang akan menerkam kepalamu," tegasnya.(mat)
Baca berita terkait Kabupaten Dharmasraya lainnya di Google News
Editor : Wanda Nurma Saputri