Aturan tersebut menyatakan bahwa Satuan Pendidikan Dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.
Dalam keterangannya, Syamsuria meminta agar kebijakan ini bisa segera diterapkan di sekolah-sekolah yang ada di Solok Selatan. Harapannya ke depan tidak ada lagi pungutan yang dinilai dapat memberatkan siswa.
"Kami berharap seluruh sekolah yang ada di bawah kewenangan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan bisa menindaklanjuti edaran ini sesegera mungkin," terangnya. (mrl) Editor : Mar Afrilia