KUPASONLINE.COM --- Pemerintah Kabupaten Solok Selatan secara resmi melarang dilakukannya pungutan-pungutan di lingkungan sekolah untuk sekolah tingkat TK, SD, dan SMP. Pungutan yang dimaksud mulai dari penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) hingga seragam sekolah.
Himbauan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 420/0127/Disdik/2025 tertanggal 17 Maret 2025 dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Solok Selatan, Syamsuria, S.Pd, MM.
Dalam surat ini disampaikan terdapat empat jenis pungutan yang dilarang keras untuk dilakukan di sekolai. Diantaranya pungutan kenang-kenangan baik berupa uang ataupun barang; pungutan uang perpisahan; pungutan/menjual Lembar Kerja Siswa (LKS); dan pengadaan baju olahraga, batik, maupun muslim (mrl)
Untuk pengadaan pakaian seragam khusus sekolah tersebut diserahkan kepada wali murid untuk langsung membeli ke toko.Adapun dalam surat ini disebutkan bahwa kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Dasar. Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar.
Editor : Mar Afrilia