KUPASONLINE.COM - Plt, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Perumahan Rakyat dan Permukiman kabupaten Limapuluh Kota, Yuniwal mengatakan, pihaknya sudah lega setelah bupati Safni menerbitkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2025 tertanggal 18 Maret 2025 tentang himbauan pengelolaan sampah pada bulan ramadhan dan hari Rlraya Idul Fitri 1446 H tahun 2025.
Hal itu diungkapkan Plt, Kepala Dinas Yuniwal, di ruang kerjanya, Selasa 18 Maret 2025. Menurut Yuniwal, surat edaran bupati tersebut selain ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Daerah kabupaten Limapuluh Kota, juga disampaikan kepada seluruh walinagari yang ada di kabupaten Limapuluh Kota.
Adapun isi surat edaran tersebut, ungkap Yuniwal, bupati meminta kepada seluruh OPD di lingkungan pemerintah kabupaten Limapuluh Kota termasuk kepada seluruh walinagari, untuk melakukan pemasangan spanduk himbauan lebaran tanpa sampah di jalan-jalan kabupaten dan destinasi wisata serta di tempat fasilitas umum lainnya dalam wilayah masing-masing.
Tak hanya itu, ulas Yuniwal, bupati juga menghimbau bagi masyarakat yang berpergian di kawasan kabupaten Limapuluh Kota untuk melengkapi kegiatan perjalanan dengan menggunakan peralatan makan dan minum pakai ulang.
"Dengan arti lain membawa tempat makan, sendok, tempat air minum, tas belanja dan menghindari pemakaian wadah plastik sekali pakai untuk konsumsi makanan
minuman serta menyediakan tempat sampah di dalam dan kendaraan pribadi,"ujar Yuniwal.Sebelumnya, bupati Safni juga menyampaikan surat edaran tersebut, mewajibkan pemilik usaha, toko, warung, SPBU, rumah makan, tempat wisata untuk menyediakan tempat sampah terpilah di fasilitas publik serta bertanggung jawab atas kebersihan sampah di halaman hingga bahu jalan yang berada di sepanjang jalan utama.
Kemudian melaksanakan aksi bersih dan gotong royong di lingkungan masing-masing sebelum dan setelah Hari Raya Idul Fitri. Kemudian kami menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat menyebarluaskan bahan kampanye dan edukasi publik berupa konten "Lebaran Minim Sampah" melalui media sosial dan media lainnya agar terciptanya kabupaten Limapuluh Kota yang bersih dari sampah.
"Melalui surat edaran tersebut, saya berharap agar seluruh materi himbauan yang disampaikan dapat menjadi perhatian bersama. Kabupaten Limapuluh Kota tidak boleh kumuh, harus bersih, tidak boleh lagi membuang sampah sembarangan. Kedepan, Limapuluh Kota bersih dari segala sampah,"ujar bupati Safni. (nura)
Baca berita terkait Kabupaten Limapuluh Kota lainnya di Google News
Editor : Wanda Nurma Saputri