Wabup Mura Hadiri Rapat Paripurna ke-5 DPRD Murung Raya, Bahas Tiga Raperda

×

Wabup Mura Hadiri Rapat Paripurna ke-5 DPRD Murung Raya, Bahas Tiga Raperda

Bagikan berita
Wabup Mura Hadiri Rapat Paripurna ke-5 DPRD Murung Raya, Bahas Tiga Raperda
Wabup Mura Hadiri Rapat Paripurna ke-5 DPRD Murung Raya, Bahas Tiga Raperda

KUPASONLINE.COM – Rapat Paripurna ke-5 masa sidang I tahun 2025 digelar di ruang rapat Paripurna kantor DPRD Kabupaten Murung Raya (Mura) pada Senin (17/3/2025). Agenda utama rapat ini adalah penyampaian jawaban Pemerintah Daerah terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD mengenai tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diusulkan oleh Pemkab Mura. Selain itu, rapat ini juga membahas jawaban fraksi DPRD atas pendapat Bupati Mura terkait satu Raperda inisiatif DPRD.

Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Mura, Dina Maulidah, dan dihadiri oleh Wakil Bupati Mura, Rahmanto Muhidin, anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah Hermon, serta jajaran kepala perangkat daerah dan tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Dina Maulidah menekankan pentingnya tanggapan dari Pemerintah Daerah terhadap berbagai masukan yang diberikan oleh fraksi-fraksi DPRD. Menurutnya, jawaban dan penjelasan dari Pemkab Mura serta fraksi DPRD akan menjadi dasar kajian dalam pembahasan lebih lanjut, khususnya oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah bersama tim Pemerintah Daerah.

Wakil Bupati Mura, Rahmanto Muhidin, dalam sambutannya menyampaikan tanggapan Pemerintah Daerah terkait tiga Raperda yang diusulkan. Ketiga Raperda tersebut adalah:

Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman;

Raperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas;

Raperda tentang Pengelolaan Sampah di Kabupaten Murung Raya.

Rahmanto menjelaskan bahwa penyusunan Raperda tentang Pengelolaan Sampah merupakan wujud komitmen Pemerintah Daerah dalam mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang lebih baik dan ramah lingkungan. Kebijakan ini disusun secara komprehensif dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi lokal.

“Komitmen penuh dari Pemerintah Daerah dalam pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan menjadi langkah strategis untuk menyelesaikan permasalahan sampah di Murung Raya. Pendekatan terbaik adalah pengelolaan yang dimulai dari sumbernya, dengan melibatkan masyarakat dan pihak swasta dalam proses pengurangan sampah,” ujar Rahmanto.

Ia juga menambahkan bahwa paradigma lama dalam pengelolaan sampah yang mengandalkan sistem 3P (Pengumpulan, Pengangkutan, Pembuangan) harus diganti dengan sistem 3R (Reduce, Reuse, Recycle). Paradigma baru ini menuntut kesadaran masyarakat untuk ikut serta dalam pengelolaan sampah sejak dari sumbernya, sehingga dapat mengurangi volume sampah secara signifikan.

Editor : Wanda Nurma Saputri
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
PURNA TUGAS SINAMARPemerintah Nagari Sinamar Kecamatan Asam JujuhanBUPATI PESSELPemerintah Nagari Koto Tinggi