Klarifikasi Polres Solok Selatan Terkait DPO Eri Kabau dan Pengembalian Barang Bukti Excavator

×

Klarifikasi Polres Solok Selatan Terkait DPO Eri Kabau dan Pengembalian Barang Bukti Excavator

Bagikan berita
Petugas Berfoto Dengan Barang Bukti
Petugas Berfoto Dengan Barang Bukti

KUPASONLINE.COM --- Dalam menanggapi pemberitaan yang beredar mengenai dugaan pembayaran oleh Daftar Pencarian Orang (DPO) Eri Kabau (pelaku dugaan kasus ilegal mining) kepada Polres Solok Selatan untuk melepaskan barang bukti excavator, Kepala Polres Solok Selatan AKBP AKBP M Faisal Perdana memberikan klarifikasi tertulis terkait fakta-fakta yang terjadi dalam proses hukum ini.


Fakta-fakta yang diungkap sebagai berikut, Pada 17 Januari 2024, petugas Polres Solok Selatan melakukan penangkapan terhadap lima orang pelaku penambangan tanpa izin di Aliran Sungai Batang Sipotar, Kecamatan Sangir Batang Hari, Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan polisi yang sah.

Barang bukti yang disita dari lokasi tersebut antara lain berupa satu unit excavator merk SANY, mesin dompeng, keong, serta beberapa peralatan lainnya yang digunakan dalam kegiatan penambangan ilegal.

Pada 21 Januari 2024, penyidik menetapkan Erianto (Eri Kabau) sebagai tersangka dalam kasus ini, yang kemudian dilakukan pemanggilan resmi. Namun, yang bersangkutan tidak hadir pada dua kali pemanggilan yang dilakukan pada3 Februaridan7 Februari 2024.

Setelah itu, pada15 Februari 2024, dilakukan penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk Erianto (Eri Kabau) yang statusnya masih buron hingga saat ini.

Mengenai proses hukum terhadap tersangka lainnya, Kejaksaan Negeri Solok Selatan telah menerima berkas perkara untuk lima tersangka lainnya pada13 Maret 2024, yang telah dinyatakan lengkap untuk disidangkan.

Pada 15 Maret 2024, seluruh barang bukti dan tersangka yang telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Solok Selatan melalui surat resmi.

Nah, pada saat ini, perkara atas nama tersangka Eri Kabau telah selesai disidik dan barang bukti telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Solok Selatan.

Polres Solok Selatan masih melakukan pengejaran terhadap Eri Kabau yang masuk dalam daftar DPO dan akan melakukan pemeriksaan lokasi berdasarkan video yang diterima untuk mempercepat proses pengejarannya.

Ditegaskannya, bahwa tidak ada pembayaran atau tindak korupsi yang terjadi dalam proses penanganan perkara ini. Proses hukum terhadap semua pihak yang terlibat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan kami akan terus bekerja secara profesional untuk menuntaskan kasus ini. (rel)

Editor : Mar Afrilia
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
PURNA TUGAS SINAMARPemerintah Nagari Sinamar Kecamatan Asam JujuhanBUPATI PESSELPemerintah Nagari Koto Tinggi