Puluhan Wartawan Dharmasraya Polisikan Akun TikTok Diduga Hina Profesi Jurnalis

×

Puluhan Wartawan Dharmasraya Polisikan Akun TikTok Diduga Hina Profesi Jurnalis

Bagikan berita
Puluhan Wartawan Dharmasraya Polisikan Akun TikTok Diduga Hina Profesi Jurnalis
Puluhan Wartawan Dharmasraya Polisikan Akun TikTok Diduga Hina Profesi Jurnalis

KUPASONLINE.COM – Puluhan wartawan yang bertugas di Kabupaten Dharmasraya mendatangi Mapolres Dharmasraya pada Minggu (16/3/2025) siang. Kedatangan mereka untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik terhadap profesi wartawan yang dilakukan oleh pemilik akun TikTok bernama @Arjuna Nusantara.

Laporan tersebut diajukan secara resmi oleh Mitra Yuyanti, wartawan dari Mediainvestigasi.net, mewakili rekan-rekan jurnalis lainnya. Laporan tersebut telah tercatat dengan Nomor: LP/B/54/III/2025/SPKT/Polres Dharmasraya/Polda Sumatera Barat pada pukul 13.09 WIB.

Menurut Guspira Ardilla, wartawan dari Sumbarkita.id yang juga mewakili Insan Pers Dharmasraya, laporan ini merupakan langkah awal untuk menegakkan keadilan bagi profesi jurnalis.

“Kami secara resmi telah melaporkan dugaan pencemaran nama baik profesi wartawan. Langkah ini tidak hanya berhenti di sini, kami juga akan membawa kasus ini ke Polda Sumbar karena Polres Dharmasraya belum memiliki unit khusus ITE,” ujar Guspira.

Kasus ini berawal dari unggahan akun TikTok @Arjuna Nusantara yang diduga menyebarkan konten yang merendahkan profesi wartawan dengan menyebut istilah "Wartawan Bodrex." Unggahan ini dinilai meresahkan dan mencoreng kredibilitas wartawan di Dharmasraya.

“Walaupun tidak menyebut nama secara spesifik, tetapi ketika profesi wartawan disebut secara umum, maka semua jurnalis bisa merasa terhina,” tambah Guspira.

Plt Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Dharmasraya, Yahya, turut memberikan dukungan penuh terhadap langkah hukum yang ditempuh para wartawan.

“Kami menilai muatan konten yang beredar di media sosial tersebut sebagai bentuk pelecehan terhadap profesi jurnalis. Kami berharap pihak kepolisian bisa segera menyikapi laporan ini dengan serius,” ujar Yahya.

Kapolres Dharmasraya, AKBP Bagus Ikhwan, membenarkan bahwa laporan terkait dugaan pencemaran nama baik profesi wartawan telah diterima oleh pihak kepolisian.

Kasatreskrim Polres Dharmasraya, IPTU Evi Hendri Susanto, melalui Kanit Reskrim IPTU Rianra Yoseptian, menyatakan bahwa kasus ini akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Editor : Wanda Nurma Saputri
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
PURNA TUGAS SINAMARPemerintah Nagari Sinamar Kecamatan Asam JujuhanBUPATI PESSELPemerintah Nagari Koto Tinggi