
KUPASONLINE.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya mengikuti rapat koordinasi terkait optimalisasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di sektor jasa konstruksi. Rapat yang berlangsung pada Kamis (13/3/2025) ini diadakan secara virtual melalui Zoom Meeting dan bertempat di Aula A Kantor Bupati Murung Raya.
Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Murung Raya, Hermon, didampingi Kepala Inspektorat Kabupaten Murung Raya, Rudie Roy, serta sejumlah stakeholder terkait. Selain itu, rapat ini juga diikuti oleh perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Pusat, Kementerian Pekerjaan Umum, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), serta Kementerian Dalam Negeri.
Komitmen Pemprov Kalteng dalam Optimalisasi BPJS Ketenagakerjaan
Dalam upaya mendukung perlindungan tenaga kerja sektor jasa konstruksi, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2022. Regulasi ini bertujuan untuk memperkuat implementasi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, cakupan kepesertaan tenaga kerja sektor jasa konstruksi di Kalimantan Tengah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024 baru mencapai 8,25%. Oleh karena itu, diperlukan langkah konkret untuk meningkatkan kepesertaan guna memastikan perlindungan bagi pekerja di sektor ini.
Instruksi untuk Optimalisasi Kepesertaan BPJS KetenagakerjaanDalam paparannya, Direktur LKPP, Padli Aris, menegaskan pentingnya perlindungan tenaga kerja sektor jasa konstruksi melalui program jaminan sosial. Ia merujuk pada Surat Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Nomor 400.5.7/765/Keuda tertanggal 21 Februari 2025 yang mengatur perlindungan jaminan sosial bagi pekerja jasa konstruksi, termasuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
"Gubernur, bupati, dan wali kota diharapkan dapat memastikan bahwa seluruh proyek jasa konstruksi yang bersumber dari APBD wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Langkah ini penting untuk mendorong percepatan capaian Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ)," jelas Padli Aris.
Sementara itu, perwakilan Kementerian Dalam Negeri, Wasja, menegaskan bahwa pemerintah daerah perlu mengambil langkah-langkah strategis dalam mengoptimalkan jaminan sosial tenaga kerja sektor jasa konstruksi. Beberapa langkah yang perlu dilakukan antara lain:
Memastikan seluruh proyek jasa konstruksi yang didanai APBD mematuhi ketentuan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Editor : Wanda Nurma Saputri