
Anggota Pansus DPRD Sumbar, Nurkholis, menyoroti pentingnya memasukkan kawasan peternakan dalam RTRW karena banyak investor yang tertarik pada sektor ini. Ia menyebutkan bahwa terdapat lahan peternakan seluas 6.500 hektare di Sumbar, termasuk di Kabupaten Pasaman Barat (2.000 hektare) dan Kabupaten Limapuluh Kota (600 hektare).
Sebagai solusi, Edison Siagian menyarankan agar kawasan peternakan dapat dimasukkan dalam indikasi program dan diintegrasikan ke dalam zona pertanian.
Pansus DPRD Sumbar dan pemerintah provinsi berkomitmen untuk menyelesaikan Ranperda RTRW sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Edison Siagian menegaskan bahwa batas wilayah dan konsistensi peraturan menjadi aspek yang harus diperhatikan dalam penyusunan aturan ini.
"Membuat peraturan tidak bisa memuaskan semua pihak. Namun, selama ada kesepakatan dan tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi, maka berbagai usulan masih dapat diakomodasi," pungkasnya.
Dengan adanya koordinasi yang intensif antara DPRD Sumbar, pemerintah provinsi, dan kementerian terkait, diharapkan Ranperda RTRW dapat segera disahkan dan menjadi panduan utama dalam pembangunan serta investasi di Sumatera Barat.(*)Baca berita terkait DPRD Sumbar di Google News
Editor : Wanda Nurma Saputri