
KUPASONLINE.COM - DPRD Sumatera Barat (Sumbar) terus menggenjot finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sumbar 2025-2045. Panitia Khusus (Pansus) RTRW baru-baru ini menggelar konsultasi dengan Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna menyelaraskan aturan sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, menegaskan bahwa revisi RTRW sangat diperlukan karena Perda sebelumnya, yakni Perda Nomor 13 Tahun 2012, sudah tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini. Ia menyampaikan bahwa pembahasan ini telah melalui berbagai tahapan, termasuk mengumpulkan rekomendasi dari kementerian terkait serta organisasi perangkat daerah (OPD) di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
"Penyelesaian Ranperda RTRW ini memiliki batas waktu yang cukup ketat. Kementerian ATR/BPN memberikan tenggat waktu dua bulan, dan sidang paripurna DPRD dijadwalkan pada 17 Maret 2025," ujar Muhidi.
Sementara itu, Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah I Kemendagri, Edison Siagian, menegaskan bahwa penyusunan Ranperda RTRW harus selaras dengan regulasi yang lebih tinggi, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang serta Permendagri Nomor 13 Tahun 2016 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah RTRW.
"Koordinasi antara DPRD dan pemerintah daerah menjadi kunci utama dalam penyusunan regulasi ini. Evaluasi harus dilakukan secara menyeluruh agar aturan ini tidak bertentangan dengan kebijakan yang lebih tinggi maupun kepentingan umum. Jika dalam dua bulan belum rampung, maka kewenangan penyusunan RTRW akan diambil alih oleh Kementerian ATR/BPN," jelasnya.
Kemendagri juga menyoroti pentingnya aspek administrasi, kebijakan, dan legalitas dalam Ranperda RTRW. Regulasi ini nantinya akan menjadi pedoman utama dalam penerbitan izin lingkungan, pembangunan gedung, serta menarik investasi ke Sumbar.Ketua Pansus RTRW DPRD Sumbar, Zulkenedi Said, mengungkapkan bahwa surat persetujuan dari Kementerian ATR/BPN telah diterima pada 20 Januari 2025, dengan tenggat penyelesaian hingga 20 Maret 2025. Ia menjelaskan bahwa Pansus telah membahas secara rinci 143 pasal dalam regulasi ini.
Salah satu isu utama yang dibahas adalah mengenai data terbaru yang akan digunakan dalam RTRW, apakah tetap mengacu pada ranperda sebelumnya atau mengikuti informasi terbaru dari kementerian teknis. Selain itu, ada juga usulan baru mengenai kawasan peternakan yang diajukan oleh beberapa daerah, termasuk Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Menanggapi hal ini, Edison Siagian menyatakan bahwa perubahan minor dalam RTRW masih dapat dilakukan selama memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak mengubah pola ruang yang sudah disepakati.
Kepala Dinas BMCKTR Sumbar, Era Sukma Munaf, menegaskan bahwa revisi RTRW akan mengacu pada data terbaru dari Badan Informasi Geospasial (BIG) dan kementerian teknis lainnya. Namun, ia mengingatkan bahwa proses perubahan peta dasar membutuhkan waktu yang cukup panjang.
Editor : Wanda Nurma Saputri