DPRD Sumbar Matangkan Raperda RTRW 2025--2045, Targetkan Pengesahan dalam Dua Bulan

×

DPRD Sumbar Matangkan Raperda RTRW 2025--2045, Targetkan Pengesahan dalam Dua Bulan

Bagikan berita
DPRD Sumbar Matangkan Raperda RTRW 2025--2045, Targetkan Pengesahan dalam Dua Bulan
DPRD Sumbar Matangkan Raperda RTRW 2025--2045, Targetkan Pengesahan dalam Dua Bulan
iklan pelantikan gubernur

KUPASONLINE.COM – DPRD Provinsi Sumatera Barat terus menggenjot pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) agar dapat segera disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku hingga 2045.

Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, mengungkapkan bahwa Panitia Khusus (Pansus) RTRW telah melakukan konsultasi dengan Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri guna menyelaraskan substansi regulasi sebelum proses pengesahan.

“Kami ingin memastikan Raperda ini sudah selaras dengan regulasi yang lebih tinggi sebelum ditetapkan menjadi Perda,” kata Muhidi di Padang, Jumat (14/3/2025).

Dalam proses penyusunan ini, Pansus RTRW telah mengakomodasi masukan dari berbagai kementerian serta organisasi perangkat daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Penyempurnaan regulasi ini diperlukan mengingat Perda RTRW sebelumnya, yaitu Perda Nomor 13 Tahun 2012, dinilai sudah tidak sesuai dengan kebutuhan pembangunan saat ini.

Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah I Kementerian Dalam Negeri, Edison Siagian, menegaskan bahwa penyusunan RTRW harus merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang serta Permendagri Nomor 13 Tahun 2016 tentang Evaluasi Raperda RTRW.

“Kami menekankan agar koordinasi antara DPRD dan pemerintah daerah berjalan optimal agar regulasi ini tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi serta tetap berpihak pada kepentingan masyarakat,” jelasnya.

Kemendagri juga memberikan batas waktu dua bulan untuk penyelesaian Raperda ini sebelum sidang paripurna DPRD yang dijadwalkan pada 17 Maret 2025. Jika dalam tenggat waktu tersebut pembahasan tidak rampung, maka kewenangan pengesahan RTRW akan diambil alih oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Selain itu, Kemendagri turut menyoroti aspek administrasi, kebijakan, dan legalitas dalam regulasi ini, mengingat RTRW akan menjadi acuan utama dalam perizinan lingkungan, pembangunan infrastruktur, serta investasi daerah. Dengan pembaruan ini, diharapkan Sumatera Barat dapat memiliki tata ruang yang lebih tertata dan berkelanjutan guna mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.(*)

Baca berita terkait DPRD Sumbar di Google News

Editor : Wanda Nurma Saputri
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
PURNA TUGAS SINAMARPemerintah Nagari Sinamar Kecamatan Asam JujuhanBUPATI PESSELPemerintah Nagari Koto Tinggi