
KUPASONLINE.COM - Pasca penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Padang 2024 oleh Wali Kota Padang, Fadly Amran, dalam rapat paripurna pada Senin, 10 Maret 2025, DPRD Kota Padang segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk melakukan pembahasan lebih lanjut. Pansus ini dibentuk berdasarkan komisi-komisi yang ada di DPRD guna meninjau capaian kinerja dan pelaksanaan program pemerintahan sepanjang tahun 2024.
Ketua DPRD Kota Padang, Ustad Muharlion, menjelaskan bahwa pembahasan ini akan berlangsung dari 11 hingga 14 Maret 2025 bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Evaluasi ini dilakukan untuk melihat sejauh mana target yang telah ditetapkan dapat tercapai serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam pelaksanaannya.

"LKPJ ini merupakan laporan pelaksanaan pemerintahan selama tahun 2024. Kami akan mengevaluasi capaian yang telah diraih, kinerja yang ditunjukkan, serta mencatat hal-hal yang perlu diperbaiki ke depannya," ujar Muharlion.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa setiap Pansus akan memberikan rekomendasi kepada fraksi-fraksi di DPRD sebagai bahan pertimbangan. Hasil evaluasi ini juga akan menentukan langkah ke depan dalam pengelolaan anggaran daerah. Jika suatu OPD menunjukkan kinerja yang baik, tidak menutup kemungkinan anggarannya akan ditambah. Sebaliknya, jika tidak mencapai target, pemotongan anggaran bisa menjadi salah satu opsi yang diambil.
Sorotan Pansus II Terhadap Potensi Pendapatan Daerah
Sementara itu, Ketua Pansus II DPRD Kota Padang, Rachmad Wijaya, menyoroti beberapa sektor yang berpotensi meningkatkan pendapatan daerah, di antaranya Dinas Perdagangan, Perumda Padang Sejahtera Mandiri (PSM), serta sektor perparkiran.
Menurutnya, pengelolaan Pasar Raya Padang masih mengalami kebocoran dalam penerimaan retribusi, yang seharusnya bisa dioptimalkan untuk meningkatkan pendapatan daerah."Kami melihat ada potensi yang belum maksimal dalam pengelolaan Pasar Raya. Kebocoran retribusi masih terjadi, dan ini perlu segera dibenahi agar PAD bisa meningkat," ungkapnya pada Jumat, 14 Maret 2025.

Selain itu, ia juga menyoroti kinerja Perumda PSM yang dinilai belum mencapai target yang telah ditetapkan. Ia meminta Pemerintah Kota Padang untuk lebih serius dalam mengelola perusahaan daerah tersebut agar dapat memberikan kontribusi optimal bagi pendapatan daerah.
"Kami akan mengirimkan surat resmi kepada Pemko Padang untuk menegaskan keseriusan mereka dalam mengelola PSM. Jika kinerjanya tidak menunjukkan perbaikan, bukan tidak mungkin kami merekomendasikan penghentian penyertaan modal," tambahnya.
Editor : Wanda Nurma Saputri