
Sebagai respons, Edison Siagian menyarankan agar kawasan peternakan dimasukkan dalam indikasi program dan diintegrasikan ke dalam kawasan pertanian untuk mempermudah perizinan dan implementasi kebijakan.
Dengan koordinasi yang intensif antara DPRD Sumbar, pemerintah provinsi, dan kementerian terkait, diharapkan Ranperda RTRW dapat segera disahkan sebelum tenggat waktu yang ditentukan. Regulasi ini nantinya akan menjadi pedoman utama dalam pembangunan dan investasi di Sumatera Barat, sekaligus memastikan tata ruang yang lebih terstruktur dan berkelanjutan.(*)Baca berita terkait DPRD Sumbar di Google News
Editor : Wanda Nurma Saputri