DPRD Sumbar Finalisasi Ranperda RTRW 2025-2045, Target Selesai Sebelum Tenggat

×

DPRD Sumbar Finalisasi Ranperda RTRW 2025-2045, Target Selesai Sebelum Tenggat

Bagikan berita
DPRD Sumbar Finalisasi Ranperda RTRW 2025-2045, Target Selesai Sebelum Tenggat
DPRD Sumbar Finalisasi Ranperda RTRW 2025-2045, Target Selesai Sebelum Tenggat
iklan pelantikan gubernur

KUPASONLINE.COM - Panitia Khusus (Pansus) RTRW DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menggelar konsultasi akhir dengan Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Rabu (12/3/2025). Konsultasi ini bertujuan untuk menyelaraskan substansi regulasi sebelum Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sumbar 2025-2045 disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, menegaskan bahwa Perda RTRW yang lama, yaitu Perda Nomor 13 Tahun 2012, sudah tidak lagi relevan dan perlu diperbarui sesuai dengan perkembangan terbaru. Menurutnya, Pansus RTRW telah mengumpulkan rekomendasi dari berbagai kementerian serta organisasi perangkat daerah (OPD) di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

"Pembahasan Ranperda RTRW sangat terbatas waktunya. Kementerian ATR/BPN memberikan tenggat dua bulan, dan sidang paripurna DPRD dijadwalkan pada 17 Maret 2025," ujar Muhidi.

Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah I Kemendagri, Edison Siagian, menekankan bahwa penyusunan Ranperda RTRW harus selaras dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang serta Permendagri Nomor 13 Tahun 2016 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah RTRW. Ia juga mengingatkan bahwa jika Ranperda ini tidak rampung dalam dua bulan, maka kewenangan penetapan RTRW bisa diambil alih oleh Kementerian ATR/BPN.

Selain itu, Kemendagri menyoroti aspek administrasi, kebijakan, dan legalitas dalam Ranperda RTRW Sumbar, mengingat regulasi ini akan menjadi dasar perizinan lingkungan, pembangunan gedung, dan investasi daerah.

Ketua Pansus RTRW DPRD Sumbar, Zulkenedi Said, menyampaikan bahwa surat persetujuan dari Kementerian ATR/BPN telah diterima pada 20 Januari 2025, dengan batas waktu penyelesaian hingga 20 Maret 2025. Pansus telah membahas Ranperda secara intensif, termasuk meninjau 143 pasal yang ada dalam regulasi tersebut.

Salah satu isu utama yang dibahas adalah apakah substansi RTRW akan mengikuti data terbaru dari kementerian teknis atau tetap mengacu pada Ranperda sebelumnya. Beberapa daerah, seperti Kabupaten Kepulauan Mentawai, juga mengajukan usulan terkait pengembangan kawasan tertentu.

Menanggapi hal ini, Edison Siagian menyatakan bahwa perubahan minor masih dapat dilakukan selama memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak mengubah pola ruang yang telah disepakati.

Sementara itu, Kepala Dinas BMCKTR Sumbar, Era Sukma Munaf, menegaskan bahwa revisi RTRW akan mengacu pada data terbaru dari Badan Informasi Geospasial (BIG) serta kementerian teknis lainnya. Namun, ia mengingatkan bahwa perubahan peta dasar memerlukan waktu yang cukup lama.

Anggota Pansus DPRD Sumbar, Nurkholis, menyoroti pentingnya memasukkan kawasan peternakan dalam RTRW karena hal ini sangat dinantikan oleh investor. Ia menyebutkan bahwa terdapat lahan peternakan seluas 6.500 hektare di Sumbar, termasuk di Kabupaten Pasaman Barat (2.000 hektare) dan Kabupaten Limapuluh Kota (600 hektare).

Editor : Wanda Nurma Saputri
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
PURNA TUGAS SINAMARPemerintah Nagari Sinamar Kecamatan Asam JujuhanBUPATI PESSELPemerintah Nagari Koto Tinggi