Pemkab Sergai Dorong Peningkatan Penerimaan Daerah Melalui Kebijakan Pajak yang Lebih Adaptif

×

Pemkab Sergai Dorong Peningkatan Penerimaan Daerah Melalui Kebijakan Pajak yang Lebih Adaptif

Bagikan berita
Pemkab Sergai Dorong Peningkatan Penerimaan Daerah Melalui Kebijakan Pajak yang Lebih Adaptif
Pemkab Sergai Dorong Peningkatan Penerimaan Daerah Melalui Kebijakan Pajak yang Lebih Adaptif

KUPASONLINE.COM – Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) terus berinovasi dalam mengoptimalkan penerimaan daerah. Salah satu langkah yang diambil adalah penyesuaian skema Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dengan insentif yang lebih fleksibel guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Dalam rangka sosialisasi kebijakan baru ini, Wakil Bupati (Wabup) Sergai, H. Adlin Tambunan, memimpin pertemuan dengan aparat desa dan Kecamatan Teluk Mengkudu di Ruang Kerja Sekretaris Daerah (Sekdakab) Sergai, Kompleks Kantor Bupati, Sei Rampah, pada Kamis (13/3/2025). Dalam pertemuan tersebut, Wabup Adlin menekankan pentingnya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan kebijakan yang lebih adaptif dan pro-rakyat.

“Pemkab Sergai berkomitmen untuk menggali potensi daerah demi meningkatkan PAD, sebagaimana arahan Presiden Prabowo dalam pertemuan di Magelang. Oleh karena itu, kami menerapkan pendekatan yang lebih fleksibel agar masyarakat lebih mudah dalam memenuhi kewajiban pajak mereka,” ujar Adlin.

Sebagai implementasi dari komitmen tersebut, Pemkab Sergai telah mengesahkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Peraturan ini memberikan kewenangan kepada Bupati atau pejabat terkait untuk menetapkan keringanan, pengurangan, atau penundaan pembayaran pajak sesuai dengan kondisi wajib pajak dan objek pajak yang dimiliki.

Selain itu, Pemkab Sergai menerapkan kebijakan diskon bertahap bagi wajib pajak yang membayar PBB-P2 lebih awal, sebagaimana tercantum dalam Keputusan Bupati Nomor 91/18.34/2025. Wajib pajak yang membayar dalam dua bulan pertama setelah penetapan akan mendapatkan diskon 10 persen. Jika pembayaran dilakukan dalam dua hingga tiga bulan, diskon yang diberikan sebesar 8 persen, sementara bagi yang membayar dalam tiga bulan pertama, diskon hanya 5 persen. Setelah periode tersebut berakhir, tidak ada lagi insentif keringanan pajak.

Sebagai bentuk dukungan terhadap sektor pertanian, Pemkab Sergai juga membebaskan kewajiban pembayaran PBB-P2 bagi masyarakat yang memiliki lahan pertanian basah atau sawah dengan luas maksimal 2.800 meter persegi (tujuh rante). Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Bupati Nomor 83/18.34/2025. Namun, pembebasan pajak ini hanya berlaku untuk satu objek pajak bagi setiap wajib pajak yang memiliki lebih dari satu lahan pertanian basah.

Agar kebijakan ini berjalan efektif, Wabup Sergai meminta Kepala Desa dan Lurah untuk aktif menyosialisasikan aturan terbaru ini kepada masyarakat. Ia juga menginstruksikan agar Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB segera didistribusikan oleh Kepala Dusun atau Kepala Lingkungan kepada wajib pajak.

“Dengan adanya kebijakan ini, kami berharap kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak meningkat sehingga penerimaan PAD dapat lebih optimal. Pendapatan daerah yang meningkat akan digunakan untuk pembangunan yang lebih baik bagi kesejahteraan masyarakat Sergai,” tambahnya.

Kegiatan sosialisasi ini turut dihadiri oleh Pj. Sekdakab Rusmiani Purba, SP, M.Si, Inspektur Sergai Dimas Kurnianto, AP, SH, MM, MSP, Kepala Bapenda Sri Rahmayani, S.Sos, MSi, Camat Teluk Mengkudu Rizki Abdullah Nasution, S.STP, M.S.P, serta perwakilan OPD terkait, para kepala desa se-Teluk Mengkudu, dan perangkat pemerintah desa lainnya.(Charles)

Baca berita terkait Sumatera Utara di Google News

Editor : Wanda Nurma Saputri
Bagikan

Berita Terkait
Terkini