
"Kami juga memberikan informasi jika Kementerian Agama bersama Pemerintah Daerah, MUI, Ormas dan stakeholder terkait telah menetapkan konversi nilai zakat fitrah dengan uang menjadi tiga kategori, untuk beras premium zakat fitrahnya Rp42.000, beras medium Rp39.000 dan beras biasa Rp35.000 dan untuk pembayaran fidyah Rp12.000,"ujar Irwan. (nura)
Baca berita terkait Kabupaten Limapuluh Kota di Google NewsBaca juga: Wagub Sumbar Audy Joinaldy ajak Pemkab Limapuluh Kota Siapkan Strategi Hadapi Libur Lebaran
Editor : Wanda Nurma Saputri