Marsanova Andesra : ICBS Harus Tunduk pada Aturan Main Pemda, Bukan Membangkang

×

Marsanova Andesra : ICBS Harus Tunduk pada Aturan Main Pemda, Bukan Membangkang

Bagikan berita
Marsano Andesra---Anggota komisi II DPRD kabupaten Limapuluh Kota.
Marsano Andesra---Anggota komisi II DPRD kabupaten Limapuluh Kota.
iklan pelantikan gubernur

KUPASONLINE.COM - Komisi II DPRD Limapuluh Kota akhirnya mengeluarkan rekomendasi terkait polemik retribusi masuk kawasan wisata Harau antara pemerintah daerah dan Insan Cendekia Boarding School (ICBS). DPRD memastikan, tak ada pihak yang harus diistimewakan dalam persoalan ini.

Rekomendasi komisi II DPRD Limapuluh Kota keluar setelah wakil rakyat itu menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada 28 Februari 2025 yang lalu. Rapat dipimpin sekretaris komisi II, Benni Okva Della. Sayangnya, perwakilan ICBS tidak memenuhi undangan yang dilayangkan DPRD.

Ada tiga poin rekomendasi rapat tersebut. Pertama, meminta kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terlibat dalam hal menegeluarkan izin, rekomendasi, surat keputusan serta surat surat lainnya yang menjadi legalitas terkait dengan keberadaan ICBS di kabupaten Limapuluh Kota untuk menyerahkan seluruh dokumen-dokumen tersebut kepada komisi II DPRD.

Kedua, meminta kepada pihat terkait untuk memberikan informasi dan membuka persoalan ICBS dengan informasi yang jelas, transparan. Para pihak yang bersuara tidak perlu takut dengan intervensi dari pihak manapun, supaya persoalan ini menemukan titk terang penyelesaiannya.

Ketiga, komisi II meminta kepada Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga sebagai OPD pengelola dan pemungut retribusi masuk Kawasan Wisata Harau untuk tetap mempedomani dan menjalankan amanat Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Sekaligus tidak memberikan keistimewaan kepada pihak pihak manapun, termasuk kepada pihak ICBS.

“Rekomendasi Komisi II memang sudah keluar. Intinya, tak ada yang istimewa soal retribusi. Pukul rata, termasuk untuk wali santri ICBS. Hal itu didasari Perda yang berlaku, bahwasanya setiap orang yang masuk kawasan wisata Harau harus membayar retribusi per kepala,” terang Sekretaris Komisi II, Benni Okva.

Politisi muda adal Situjuah itu juga menjabarkan, urusan retribusi sebenarnya urusan pengelola dengan orang atau personal yang masuk ke Harau, bukan dengan pihak ICBS. Benni menyebutkan bahwa polemik ini mungkin saja disebabkan kesalahan tafsir aturan yang ada. “ICBS bukanlah objek retribusi, objeknya orang yang masuk Harau,” jabar Benni yang akrab disapa Bhenz Maharajo.

Anggota Komisi II lainnya, Marsanova Andesra dengan tegas mengatakan, ICBS jangan sok ngatur pemerintah daerah. Kita lihat saat ini ICBS seolah-olah mengatur Pemda, bahkan seolah-olah Harau itu ramai karena mereka. Tidak begitu. “ICBS bagaimanapun harus tunduk pada aturan main Pemda, bukan malah membangkang,”tegas Andes.

Ditambahkannya, ICBS semestinya tidak perlu risau dan ikut campur terlalu dalam dalam urusan retribusi. Di Perda sudah dijelaskan dengan detail kalau retribusi dikenakan kepada setiap orang yang masuk, objek retribusi itu orang, ICBS bukan objek retribusi.

Editor : Wanda Nurma Saputri
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
PURNA TUGAS SINAMARPemerintah Nagari Sinamar Kecamatan Asam JujuhanBUPATI PESSELPemerintah Nagari Koto Tinggi