
KUPASONLINE.COM - Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar S.Sos, MSi mengikuti sosilasasi Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) di Aula Melati kantor bupati setempat, Senin (10/03/2025).
Sosialisasi yang diprakarsai Kejaksaan Negeri Asahan ini dihadiri anggota Komisi III DPR RI Dr. Hinca Ikara Putra Panjaitan XIII, SH, MH, Wakil Bupati Asahan Rianto SH, MAP, Ketua DPRD Kabupaten Asahan Efi Irwansyah Pane, Wakil Ketua DPRD Asahan Joko Panjaitan SH, Dandim 0208/Asahan Letkol Inf. Muhammad Bassarewan, Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi, Ketua PN Kisaran Yanti Suryani SH, Sekdakab, jajaran asisten dan OPD, camat, lurah dan kepala desa se Kabupaten Asahan.
Dalam kesempatan itu Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar mengatakan Jaga Desa merupakan program pengawalan dan pendampingan sekaligus pencegahan dan penindakan dalam penyimpangan pengelolaan dana desa. Hal ini sesuai dengan Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2023 tentang optimalisasi peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam membangun kesadaran hukum masyarakat desa, melalui program Jaga Desa.
Program ini, kata Taufik, diharapkan dapat menekan tindakan penyalahgunaan dana desa. Program Jaga Desa bertujuan meminimalkan potensi pelanggaran hukum dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa termasuk mencegah masyarakat desa dalam penyalahgunaan narkoba.
Taufik juga menyebutkan sosialisasi ini merupakan salah satu wujud sinergitas antara Pemerintah Kabupaten Asahan dengan Kejaksaan Negeri Asahan untuk mewujudkan pemahaman yang sama antara perangkat pemerintahan desa dengan aparat penegak hukum dalam mengawal pengelolaan APBDes maupun ketaatan hukum yang lain di wilayah masing-masing khususnya di Kabupaten Asahan.
Bupati berharap kepada kepala desa dan lurah se-Kabupaten Asahan yang mengikuti sosialisasi dapat menyimak dengan baik segala materi yang diberikan oleh narasumber, sehingga nantinya dapat menambah pengetahuan dan wawasan serta kemampuan dalam melaksanakan tugas di desa dan kelurahan masing-masing.Sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri Asahan Basri G, SH, MH dalam laporannya menyampaikan kegiatan tersebut diselenggarakan dalam rangka mendukung program pemerintah sebagai bentuk perwujudan Asta Cita Presiden RI Point 7, yaitu memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba sebagai prioritas pembangunan Nasional.
Dikatakannya, salah satu komitmen Kejaksaan RI dalam upaya untuk mendukung dan mengamankan terlaksananya program dana desa adalah dengan cara melakukan inovasi. Salah satu inovasi yang dilakukan adalah membangun program Jaga Desa atau Jaksa Garda Desa.
Program Jaga Desa merupakan suatu program pencegahan penyimpangan dana desa melalui pendekatan pengawalan, pendampingan, dan pengawasan. Saat ini telah tersedia inovasi digital dalam bentuk aplikasi "Jaga Desa" yang merupakan hasil tindak lanjut kerja sama antara Kejaksaan RI dengan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI, agar pengawasan terhadap pengelolaan dan penyaluran dana desa diharapkan semakin optimal.
"Aplikasi ini dirancang sebagai sarana utama kolaborasi guna memastikan penggunaan dana desa berjalan tepat guna, tepat sasaran, serta terhindar dari berbagai risiko hukum", ujar Kajari Asahan.
Editor : Wanda Nurma Saputri