GNPK-RI Kota Palembang Melaporkan BPN Palembang Ke Kajari Palembang Atas Dugaan Terjadinya Tumpang Tindih SHM

×

GNPK-RI Kota Palembang Melaporkan BPN Palembang Ke Kajari Palembang Atas Dugaan Terjadinya Tumpang Tindih SHM

Bagikan berita
GNPK-RI Kota Palembang Melaporkan BPN Palembang Ke Kajari Palembang Atas Dugaan Terjadinya Tumpang Tindih SHM
GNPK-RI Kota Palembang Melaporkan BPN Palembang Ke Kajari Palembang Atas Dugaan Terjadinya Tumpang Tindih SHM
iklan pelantikan gubernur

KUPASONLINE.COM - Diduga BPN Kota Palembang melindungi dan ada Oknum yang bekerjasama dengan mafia tanah atas kasus sengketa tanah H. Fatimah Pimpinan Daerah GNPK-RI Kota Palembang meminta Kajari Palembang untuk Memanggil Kepala BPN Kota Palembang agar Mencopot dan memeriksa oknum yang terlibat dalam pembuatan 8 SHM yang berada di atas H. Fatimah. (10/03/2025).

“ Sesuai dengan surat Kuasa kami Pimpinan Daerah GNPK-RI Kota palembang KA Syefri Yudha Putra sapaan akrabnya Yudha Loobay Menjelaskan hari ini GNPK-RI kota palembang mengeluarkan surat Lapdu ke Kajari Kota Palembang cq Satgas Anti Mafia Tanah guna meminta kajari kota Palembang memanggil dan meminta penjelasan masalah kasus lahan milik H. Fatimah yang sampai saat ini tak kunjung selesai dimana pihak dari H. Fatimah sudah mengirimkan surat ke BPN kota Palembang untuk PEMBATALAN 8 SHM yang di keluarkan BPN kota palembang di atas tanah miliknya Hj. Fatimah," katanya.

Di tambahkan yudha Bahwa H. Fatimah adalah pemilik syah 3 SHM yang luasnya 2.423m2 di jalan talang jambe yang sudah berkekuatan Hukum tetap baik perdata maupun pidana dengan putusan Pengadilan Negeri kelas 1A kota palembang dan di kuatkan release pengadilan tinggi, tapi sampai Lapdu ini kita buat ke Kajari kota Palembang belum adanya keterangan yang jelas dari Pihak BPN kota Palembang untuk segera membatalkan 8 SHM (terkecuali 3 SHM yang sudah berdamai) yang berada di atas lahan Milik H. Fatimah karna yang di lakukan pihak BPN kota Palembang kami anggap hanya mengulur ulur waktu dan kami GNPK-RI kota Palembang menduga ada Oknum pegawai BPN kota palembang yang bekerjasama dengan mafia tanah atas kasus ini.

Untuk itu PIMPINAN DAERAH GERAKAN NASIONAL PENCEGAHAN KORUPSI REPUBLIK INDONESIA atau di singkat GNPK-RI meminta kepada yang terhormat kepala Kejaksaan Negeri kota Palembang cq Satgas Anti Mafia Tanah untuk segera memanggil kepala Badan Pertanahan Nasional Kota Palembang agar dapat mengungkap dan menyelesaikan kasus H. Fatimah.Tegasnya(Rus)

Baca berita terkait Sumatera Selatan lainnya di Google News

Editor : Wanda Nurma Saputri
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
PURNA TUGAS SINAMARPemerintah Nagari Sinamar Kecamatan Asam JujuhanBUPATI PESSELPemerintah Nagari Koto Tinggi