Pemerintah Harus Melek terhadap Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik

×

Pemerintah Harus Melek terhadap Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik

Bagikan berita
Pemerintah Harus Melek terhadap Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik
Pemerintah Harus Melek terhadap Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik
iklan pelantikan gubernur

KUPASONLINE.COM – Keterbukaan Informasi Publik (KIP) memegang peranan penting dalam penyelenggaraan negara yang transparan, efektif, efisien, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberikan ruang bagi masyarakat sebagai pengguna informasi untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan kebijakan publik. Hal ini disampaikan oleh Irwan, salah satu pengurus pusat Jajaran Wartawan Indonesia (JWI), melalui sambungan telepon pada Senin (10/03/2025).

“Keterbukaan informasi tidak hanya sekadar akses terhadap data pemerintah, tetapi juga mencakup berbagai aspek kebijakan, statistik, dan anggaran publik. Ini memungkinkan masyarakat untuk terlibat aktif dalam proses pengambilan keputusan, mengawasi kinerja pemerintah, dan memastikan akuntabilitas publik,” ujarnya.

Lebih lanjut, Irwan menekankan bahwa dalam upaya pembenahan birokrasi, setidaknya terdapat empat aspek utama yang menegaskan pentingnya keterbukaan informasi publik dalam mendukung kualitas tata kelola pemerintahan.

Pertama, memberikan akses yang adil bagi masyarakat terhadap informasi terkait program pembangunan dan pelayanan publik, terutama yang menjadi prioritas pemerintah. Kedua, membuka ruang partisipasi masyarakat secara luas dalam perumusan, implementasi, dan evaluasi kebijakan.

Ketiga, meningkatkan sinergi dan kolaborasi antara lembaga pemerintah dan masyarakat serta memperkuat efektivitas pengawasan internal dan eksternal guna mencegah penyalahgunaan wewenang serta praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Keempat, keterbukaan informasi publik akan menumbuhkan serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) memiliki peran krusial dalam memberikan akses informasi publik sesuai dengan amanat Undang-Undang.

Kinerja PPID tidak hanya sebagai penengah dalam keterbukaan informasi, tetapi juga berperan penting dalam mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance), mendorong transparansi, akuntabilitas, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemerintahan.

Pemerintah Kota Sawahlunto menegaskan komitmennya dalam mendukung program-program pro-rakyat di berbagai instansi.

“Kami berharap masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi yang dibutuhkan sehingga tercipta kedekatan yang erat antara pemerintah dan masyarakat,” imbuhnya.

Editor : Wanda Nurma Saputri
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
PURNA TUGAS SINAMARPemerintah Nagari Sinamar Kecamatan Asam JujuhanBUPATI PESSELPemerintah Nagari Koto Tinggi