
Rekomendasi ini akan menjadi bahan untuk penyusunan perencanaan pada 2025 dan 2026, penyusunan anggaran perubahan pada tahun 2025 dan tahun 2026. Penyusunan perda, perwako dan kebijakan strategis kepala daerah lainnya.
"Kami mengimbau seluruh SKPD, agar segera menindaklanjuti rekomendasi DPRD ini, karena hasil tindak lanjut itu, akan dilaporkan ke DPRD pada LKPJ 2025 dan beberapa pemasukan untuk keuangan daerah akan diberlakukan kembali,"ulas Wako Ramlan.(wan)
Editor : Ikhwan Salim