
Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel mengungkapkan bahwa potensi kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 600 miliar. Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari kerugian akibat penguasaan lahan negara secara ilegal dan hasil perkebunan sawit yang dikelola tanpa izin resmi.
Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 18 Undang-Undang yang sama, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Hukuman tersebut mencakup ancaman pidana penjara hingga denda berat.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan nama-nama besar di dunia bisnis dan pemerintahan. Proses penegakan hukum terhadap Afen dan tersangka lainnya diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan serupa. (Rus) Editor : Sri Agustini