Afen, Bos Sawit Asal Pangkal Pinang Resmi Di Tahan Kajati Sumsel

×

Afen, Bos Sawit Asal Pangkal Pinang Resmi Di Tahan Kajati Sumsel

Bagikan berita
Afen, Bos Sawit Asal  Pangkal Pinang Resmi Di Tahan Kajati Sumsel
Afen, Bos Sawit Asal Pangkal Pinang Resmi Di Tahan Kajati Sumsel
iklan pelantikan gubernur

KUPASONLINE.COM – mengutip dari rilis media Kbo babel, Pengusaha sawit terkenal ,Efendi Suryono alias Afen, pengusaha sawit ternama asal Pangkalpinang, Bangka Belitung (Babel), resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel). Bos sawit tersebut diduga terlibat dalam perkara korupsi terkait penerbitan izin, penguasaan, dan penggunaan lahan negara secara ilegal. Sabtu (8/3/2025)

Afen, yang diketahui sebagai bos PT Dapo Agro Makmur (DAM), telah mengembalikan uang negara sebesar Rp 61,3 miliar yang diduga berasal dari hasil penguasaan lahan secara melawan hukum. Tak hanya itu, pihak Kejaksaan juga menyita kebun kelapa sawit milik Afen sebagai langkah hukum lebih lanjut.

Total lahan yang dikuasai secara ilegal oleh Afen mencapai 5.974,90 hektar. Selain itu, total luas perkebunan kelapa sawit yang dikelola Afen diketahui lebih dari 10.200 hektar. Lahan tersebut mencakup hutan produksi dan kawasan transmigrasi di Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.

Selain Afen, Kejati Sumsel juga menahan empat tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus ini. Mereka adalah mantan Bupati Musi Rawas Ridwan Mukti, Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTP) Saiful Ibna, Sekretaris BPMPTP Dr. H. Amrullah, serta mantan Kepala Desa Mulyoharjo, Bahtiyar, yang kini menjabat sebagai anggota DPRD Musi Rawas dari Partai Gerindra.

Namun, satu tersangka lainnya berinisial Ba hingga kini masih buron setelah tiga kali dipanggil tanpa memberikan alasan yang jelas. Aparat penegak hukum masih berupaya untuk mencari keberadaan tersangka tersebut.

“Penyidik masih terus memburu tersangka yang belum hadir,” ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari dilansir dari sumeks.co pada Jumat, 7 Maret 2025.

Nama Ridwan Mukti kembali mencuat dalam kasus korupsi ini. Mantan Bupati Musi Rawas yang menjabat selama dua periode (2005–2015) ini diduga turut serta dalam penerbitan izin lahan yang melanggar hukum. Ridwan Mukti sempat menjabat sebagai Gubernur Bengkulu pada periode 2016–2021, namun kariernya terhenti setelah tertangkap Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 20 Juni 2017.

Saat itu, Ridwan Mukti terjerat kasus suap proyek pembangunan jalan di Kabupaten Rejang Lebong. Kini, ia kembali menghadapi persoalan hukum terkait penguasaan lahan sawit ilegal yang menyebabkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.

Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel mengungkapkan bahwa potensi kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 600 miliar. Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari kerugian akibat penguasaan lahan negara secara ilegal dan hasil perkebunan sawit yang dikelola tanpa izin resmi.

Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 18 Undang-Undang yang sama, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Hukuman tersebut mencakup ancaman pidana penjara hingga denda berat.

Editor : Sri Agustini
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
PURNA TUGAS SINAMARPemerintah Nagari Sinamar Kecamatan Asam JujuhanBUPATI PESSELPemerintah Nagari Koto Tinggi