Platform Trading yang Beredar di Facebook Terindikasi Penipuan

×

Platform Trading yang Beredar di Facebook Terindikasi Penipuan

Bagikan berita
Platform Trading yang Beredar di Facebook Terindikasi Penipuan
Platform Trading yang Beredar di Facebook Terindikasi Penipuan

KUPASONLINE.COM - Perdagangan berjangka komoditi di Indonesia diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011. Regulasi ini bertujuan untuk melindungi investor dari praktik perdagangan ilegal yang dapat merugikan masyarakat.

Baru-baru ini, sebuah platform trading yang mengklaim bergerak di bidang perdagangan forex, emas, dan saham, terindikasi sebagai bentuk penipuan. Platform ini, yang beriklan secara masif di Facebook, menawarkan investasi dengan modal kecil hingga besar, namun pada akhirnya merugikan para investor.

Salah satu perusahaan yang disebut dalam kasus ini adalah "BIBIT", yang diklaim sebagai aplikasi investasi reksa dana. Perusahaan ini secara intensif mempromosikan layanannya di berbagai media sosial dan menawarkan keuntungan tinggi dalam waktu singkat. Namun, setelah ditelusuri lebih lanjut, platform ini diduga melakukan praktik penipuan dengan modus yang merugikan para investor.

Platform ini juga diketahui menggunakan citra seorang figur publik, Deddy Corbuzier, dalam materi iklannya. Namun, belum ada konfirmasi resmi apakah sang artis benar-benar terlibat atau jika penggunaan gambarnya merupakan hasil rekayasa teknologi kecerdasan buatan (AI).

Salah seorang korban, Syafri, mengungkapkan kekecewaannya atas praktik yang dilakukan oleh platform tersebut. Ia tertipu oleh promosi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.

Modus yang digunakan platform ini adalah menawarkan imbal hasil tinggi, seperti keuntungan hingga Rp2 juta dari modal awal Rp100 ribu dalam waktu hanya beberapa jam. Untuk menguji kebenaran klaim tersebut, tim investigasi media mencoba melakukan deposit awal sebesar Rp100 ribu. Beberapa jam kemudian, pihak platform menghubungi dan mengklaim bahwa akun investasi telah memperoleh keuntungan sebesar Rp8 juta. Namun, untuk dapat mencairkan dana tersebut, investor diwajibkan melakukan transfer tambahan sebesar Rp300 ribu. Berdasarkan informasi dari korban sebelumnya, tim media menolak untuk melakukan transfer tambahan tersebut, dan dana awal sebesar Rp100 ribu pun tidak dapat ditarik kembali.

Kasus ini menjadi salah satu contoh dari banyaknya praktik penipuan berkedok trading yang beredar di media sosial. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam memilih platform investasi dan memastikan legalitas serta kredibilitas perusahaan sebelum menanamkan modal. Jika menemukan indikasi penipuan, segera laporkan kepada otoritas terkait guna mencegah korban lebih lanjut.(syaf)

Baca berita terkait Kabupaten Sijunjung lainnya di Google News

Editor : Wanda Nurma Saputri
Bagikan

Berita Terkait
Terkini