Pamtigo Payakumbuh Hadirkan Program Keringanan Denda Keterlambatan Pembayaran

×

Pamtigo Payakumbuh Hadirkan Program Keringanan Denda Keterlambatan Pembayaran

Bagikan berita
Pamtigo Payakumbuh Hadirkan Program Keringanan Denda Keterlambatan Pembayaran.
Pamtigo Payakumbuh Hadirkan Program Keringanan Denda Keterlambatan Pembayaran.
iklan pelantikan gubernur

KUPASONLINE.COM - Ramadhan adalah bulan penuh berkah. Untuk itu, pemerintah kota Payakumbuh ingin berbagi kemudahan kepada pelanggan Perumda Air Minum Tirta Sago (Pamtigo). Kebijakan ini memberikan kesempatan bagi pelanggan untuk melunasi tunggakan dengan lebih ringan.

Hal tersebut disampaikan Dirut Pamtigo kota Payakumbuh Khairul Ikhwan kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Kamis 6 Maret 2025. Pamtigo kota Payakumbuh menghadirkan program keringanan denda keterlambatan pembayaran hingga 50 persen yang berlaku dari 6 Maret hingga 31 Maret 2025.

Khairul Ikhwan menjelaskan kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi beban pelanggan di bulan Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri.

"Kebijakan ini didukung penuh walikota Payakumbuh Zulmaeta selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) juga untuk meningkatkan tingkat penagihan tunggakan guna menjaga keberlanjutan layanan air bersih,"ujar Khairul Ikhwan.

Pelanggan yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut dapat diperoleh dengan mengunjungi kantor pelayanan Perumda Air Minum Tirta Sago atau melalui kanal komunikasi resmi perusahaan.

"Manfaatkan kesempatan ini dan pastikan layanan air bersih tetap tersedia bagi masing-masing keluarga,"pungkas Khairul Ihkwan.

Sementara itu, walikota Payakumbuh Zulmaeta menyebutkan kesempatan bagi mantan pelanggan untuk kembali menikmati layanan air sebelum dilakukan pemutusan permanen.

Walikota Zulmaeta mengajak seluruh pelanggan untuk memanfaatkan program ini sebagai bentuk kepedulian perusahaan terhadap masyarakat.

"Dengan adanya pengurangan denda ini, kami berharap pelanggan bisa lebih leluasa dalam mengatur keuangan mereka, terutama menjelang Idul Fitri. Kami juga membuka kesempatan bagi pelanggan lama yang ingin kembali menikmati layanan air bersih tanpa harus terbebani denda yang tinggi," ujar Zulmaeta. (nura)

Baca berita terkait Kota Payakumbuh lainnya di Google News

Editor : Wanda Nurma Saputri
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
PURNA TUGAS SINAMARPemerintah Nagari Sinamar Kecamatan Asam JujuhanBUPATI PESSELPemerintah Nagari Koto Tinggi