Ketua Umum Majelis Rakyat Kepri Mendukung Penuh Pemerintah Daerah Kelola Labuh Jangkar Melalui PT BUP Kepri/ Perseroda

×

Ketua Umum Majelis Rakyat Kepri Mendukung Penuh Pemerintah Daerah Kelola Labuh Jangkar Melalui PT BUP Kepri/ Perseroda

Bagikan berita
Ketua Umum Majelis Rakyat Kepri Mendukung Penuh Pemerintah Daerah Kelola Labuh Jangkar Melalui PT  BUP Kepri/ Perseroda
Ketua Umum Majelis Rakyat Kepri Mendukung Penuh Pemerintah Daerah Kelola Labuh Jangkar Melalui PT BUP Kepri/ Perseroda
iklan pelantikan gubernur

KUPASONLINE.COM - Majelis Rakyat kepulauan Riau meminta agar pemerintah pusat segera memberikan izin pengelolaan area labu jangkar kepada PT BUP Kepri/Perseroda yang merupakan BUMD yang didirikan khusus untuk mengelola sektor ini perusahaan ini telah banyak berinvestasi dalam pengolahan labu jangkar sejak tahun 2020 dan seharusnya mendapatkan dukungan penuh dari kementerian perhubungan agar dapat beroperasi secara maksimal dengan pengelolaan yang baik BUMD tersebut diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pendapatan daerah serta mendukung program pembangunan yang lebih luas di Provinsi Kepulauan Riau.

Majelis rakyat Kepulauan Riau berharap bahwa aspirasi ini dapat menjadi rekomendasi bagi DPR RI dalam memperjuangkan kepentingan daerah di tingkat pusat sebagai daerah kepulauan yang memiliki posisi strategis dalam jalur pelayaran internasional Kepulauan Riau seharusnya mendapatkan manfaat yang lebih besar dari potensi maritimnya demi kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah yang berkelanjutan

dalam surat tersebut majelis Kepulauan Riau juga merujuk pada landasan hukum yang mengatur hak daerah dalam mengelola sumber daya alam di wilayahnya pasal 18 A UUD 1945 menegaskan bahwa hubungan keuangan pelayanan umum dan pemanfaatan sumber daya alam antara pemerintah pusat dan daerah harus dilakukan secara adil dan selaras selain itu pasal 27 undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah menegaskan bahwa pemerintah provinsi memiliki kewenangan dalam mengelola sumber daya alam di wilayah laut hingga 12 mil dari garis pantai.

Lebih lanjut majelis rakyat Kepulauan Riau memaparkan di antara 50 jenis jasa yang harus di yang harus secara teliti dibagi hak pungutannya karena amanah uu 17/2008 uu 28/2009 dan UU 23/2014 maka ada dua jenis jasa yang bila berlangsung dalam 12 mil merupakan hak daerah dan jika di atas 12 mil merupakan hak pusat ini yang tidak didalami kita tak boleh lari dari ketentuan pungutan dilakukan terhadap pelayanan jasa ke pelabuhan di lingkungan pelabuhan yang dimiliki disediakan dan atau dikelola sehingga tidak boleh gak kelola merupakan hak kelola daerah tapi hak pungutan oleh pusat.

Selanjutnya majelis rakyat Kepulauan Riau mengharapkan agar pemerintah pusat memberikan perhatian lebih dalam pengelolaan area lebih jangkar di Kepulauan Riau salah satu usulan yang disampaikan adalah agar penggunaan area labu jangkar dapat memberikan pendapatan langsung bagi daerah melalui mekanisme retribusi dengan demikian kewajiban daerah dalam menjaga kelestarian lingkungan laut serta pembangunan daerah dapat terlaksana secara maksimal namun dalam realisasinya pengelolaan area labu jangka di Kepulauan Riau masih menemui sejumlah kendala salah satunya adalah minimnya dampak pemanfaatan yang dirasakan oleh daerah meskipun kawasan ini memiliki potensi besar dalam industri pelayaran saat ini kontribusi pendapatan dari pemanfaatan area labu jantan lebih banyak mengalir ke pemerintah pusat melalui kementerian perhubungan dan perusahaan swasta yang menjadi mitra kementerian tersebut ironisnya pemerintah Provinsi Kepulauan Riau serta badan usaha milik daerah yang seharusnya berperan sebagai penggagas dan pemrakarsa pengolahan area ini belum memperoleh manfaat finansial yang signifikan hal ini menjadi ironi mengingat wilayah perairan kepulauan Riau merupakan jalur strategis bagi pelayaran Nasional maupun internasional yang seharusnya dapat memberikan kontribusi signifikan bagi pembangunan daerah serta kesejahteraan masyarakat masyarakat provinsi Kepulauan Riau, jelas majelis majelis rakyat Kepulauan Riau kepada Go Indonesia id (5/3/2025).

Aspirasi majelis rakyat Kepulauan Riau menyampaikan kepada anggota DPR RI terkait dengan kondisi wilayah Kepulauan Riau yang memiliki posisi strategis dalam dunia pelayaran dalam surat resmi yang ditujukan kepada wakil rakyat di Senayan majelis rakyat Kepulauan Riau menyoroti beberapa isu utama terkait pengelolaan area labu jangkar yang dianggap belum optimal dan tidak memberikan manfaat maksimal bagi di daerah Provinsi Kepulauan Riau.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa sejak tahun 2009 pemerintah Provinsi Kepulauan Riau telah melakukan penataan lautnya untuk dimanfaatkan sebagai area labu jangkar guna mendukung aktivitas pelayaran Nasional maupun internasional upaya ini didasarkan pada kajian mendalam yang kemudian tertuang dalam dokumen rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi Kepulauan Riau,tegas Ketua umum Majelis Rakyat kepulauan Riau ( Husrin hood).

Harapan aspirasi Majelis Rakyat kepulauan Riau ini merupakan satu gerak peduli terhadap hak masyarakat daerah kepulauan Riau memiliki potensi besar untuk pengembangan pendapatan daerah melalui mekanisme yang berlaku sesuai hak hak pengelolaan area labuh jangkar Kepri ujar Datok husrin hood selaku ketua umum Majelis Rakyat kepulauan Riau.(Ham. K)

Baca berita terkait Kepulauan Riau lainnya di Google News

Editor : Wanda Nurma Saputri
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
PURNA TUGAS SINAMARPemerintah Nagari Sinamar Kecamatan Asam JujuhanBUPATI PESSELPemerintah Nagari Koto Tinggi