
Jenis-jenis Badan Hukum
- Badan Hukum Publik
Badan hukum publik adalah badan hukum yang didirikan oleh negara atau pemerintah untuk kepentingan publik.
Contoh adalah Pemerintah Republik Indonesia, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Bank Indonesia, BUMN.
2. Badan Hukum Privat
Badan hukum privat adalah badan hukum yang didirikan untuk kepentingan pribadi atau komersial, seperti perusahaan (PT), yayasan, atau koperasi.Dasar Hukum Badan Hukum
Badan hukum di Indonesia diatur oleh beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur berbagai jenis badan hukum, baik itu badan hukum publik maupun badan hukum privat. Berikut adalah dasar hukum mengenai badan hukum di Indonesia
- KUHPerdata mengatur yayasan dan perkumpulan.
- UU No. 40 Tahun 2007 mengatur tentang Perseroan Terbatas (PT).
- UU No. 28 Tahun 2004 mengatur yayasan.
- UU No. 25 Tahun 1992 mengatur koperasi.
- Peraturan PP No. 43 Tahun 2011 mengatur lebih rinci mengenai yayasan.