
Contoh adalah Orang tua yang mewakili anak yang masih di bawah umur dalam urusan hukum, misalnya menandatangani kontrak.
Dasar hukumnya Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), dalam Pasal 330-339 yang mengatur tentang wakil dalam keadaan tertentu (misalnya, orang tua atau wali untuk anak di bawah umur) dan Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mengatur mengenai perwakilan anak oleh orang tua atau wali.
3. Perwakilan dalam Badan Hukum
Perwakilan ini terjadi dalam konteks badan hukum, di mana seseorang bertindak untuk dan atas nama badan hukum tertentu, seperti perusahaan, yayasan, atau organisasi. Biasanya, perwakilan ini dilakukan oleh direksi, pengurus, atau pihak lain yang memiliki kewenangan berdasarkan anggaran dasar badan hukum tersebut.
Contohnya
- Direktur sebuah Perseroan Terbatas (PT) yang bertindak atas nama perusahaan dalam urusan hukum seperti menandatangani kontrak atau transaksi lainnya.
- Pengurus yayasan yang bertindak atas nama yayasan untuk menjalankan kegiatan yayasan sesuai dengan tujuan pendiriannya.
Dasar Hukumnya
Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT) mengatur tentang perwakilan yang dilakukan oleh direksi dalam menjalankan perusahaan.Undang-Undang No. 28 Tahun 2004 tentang Yayasan mengatur tentang perwakilan yang dilakukan oleh pengurus yayasan dalam menjalankan kegiatan yayasan.
Pengertian Badan Hukum
Badan hukum adalah suatu organisasi yang memiliki kedudukan hukum terpisah dari individu yang mengelolanya atau mendirikannya, sehingga badan hukum tersebut dapat melakukan perbuatan hukum, memiliki hak dan kewajiban, serta dapat bertanggung jawab secara hukum. Dengan kata lain, badan hukum dapat bertindak sebagai subjek hukum yang terpisah dari anggota atau pendirinya.
Editor : Sri Agustini