Pengertian Narkotika dan Psikotropika

×

Pengertian Narkotika dan Psikotropika

Bagikan berita
Narkotika dan Psikotropika (Ilustrasi)
Narkotika dan Psikotropika (Ilustrasi)
iklan pelantikan gubernur
  • Golongan I

Amfetamin, ekstasi (ecstasy), dan LSD, yang tidak memiliki manfaat medis dan dilarang peredarannya.

  • Golongan II dan III

Obat penenang dan antidepresan, seperti diazepam (Valium), alprazolam (Xanax), dan amfetamin dalam dosis rendah yang digunakan untuk mengatasi gangguan perhatian.

Pengaturan tentang Narkotika dan Psikotropika

  • Narkotika diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. UU ini mengatur tentang pengendalian, penggunaan, dan peredaran narkotika, dengan tujuan untuk mencegah penyalahgunaan dan melindungi masyarakat.
  • Psikotropika diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. UU ini mengatur penggunaan dan pengawasan psikotropika

Pengertian Hukum Pidana Narkotika dan Psikotropika

Hukum Pidana Narkotika dan Psikotropika adalah bagian dari hukum pidana yang mengatur perbuatan melanggar hukum terkait dengan narkotika dan psikotropika, termasuk penyalahgunaan, peredaran gelap, dan penggunaan tanpa izin medis. Hukum ini bertujuan untuk memberikan sanksi terhadap individu atau kelompok yang terlibat dalam tindak pidana yang berkaitan dengan narkotika dan psikotropika, sekaligus untuk mencegah penyalahgunaan yang dapat merugikan kesehatan masyarakat dan negara.

Alasan Kenapa Hukum Pidana Narkotika dan Psikotropika dipelajari

  • Merupakan masalah sosial yang serius.
  • Melindungi Kesehatan Masyarakat.
  • Mencegah Peredaran Gelap.
  • Untuk Memberikan Sanksi yang Tepat.

Pencegahan dan Rehabilitasi.

Editor : Sri Agustini
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
PURNA TUGAS SINAMARPemerintah Nagari Sinamar Kecamatan Asam JujuhanBUPATI PESSELPemerintah Nagari Koto Tinggi