Berkas Lengkap, Unit Reskrim Polsek Dentim Limpahkan Tersangka Pencurian ke Kejari

×

Berkas Lengkap, Unit Reskrim Polsek Dentim Limpahkan Tersangka Pencurian ke Kejari

Bagikan berita
Berkas Lengkap, Unit Reskrim Polsek Dentim Limpahkan Tersangka Pencurian ke Kejari
Berkas Lengkap, Unit Reskrim Polsek Dentim Limpahkan Tersangka Pencurian ke Kejari
iklan pelantikan gubernur

KUPASONLINE.COM - Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) melaksanakan pelimpahan tersangka kasus pencurian beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar pada Jumat (28/02/2025) pukul 11.00 wita. Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak kejaksaan.

Tersangka yang diserahkan berinisial SWL (15 tahun), warga asal Patunu Koki, Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT. Ia diduga melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/17/II/2025/SPKT/UNIT RESKRIM/DENTIM/RESTA/POLDA BALI tanggal 13 Februari 2025.

Adapun barang bukti yang turut diserahkan dalam kasus ini berupa satu unit sepeda motor Yamaha tipe 1PA warna hitam tahun 2014 dengan nomor polisi DK 2212 KAS beserta STNK dan BPKB atas nama I Made Agus Wisnaya.

Kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti ini berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar dan dipimpin oleh Ipda I Wayan Suartana S.H., bersama Aiptu Gede Agus Damendra, S.S., M.H., dan Aipda I Dewa Gede Agam Riawan, S.H.. Proses penyerahan berjalan lancar, dengan diterimanya tersangka oleh Jaksa Penuntut Umum Putu Oka Bhismaning S.H., serta ditandatanganinya buku register B-12 sebagai bukti administrasi serah terima.

Kapolsek Dentim Kompol I Ketut Tomiyasa S.H.,M.H., melalui Kanit Reskrim AKP I Made Sena S.H.,M.H., menyampaikan bahwa pelimpahan ini merupakan bagian dari komitmen Polsek Dentim dalam menuntaskan setiap proses penyidikan secara profesional dan transparan. "Kami memastikan setiap kasus yang kami tangani dapat diproses dengan cepat dan sesuai prosedur hukum yang berlaku," ujarnya.

Dengan pelimpahan ini, proses hukum terhadap tersangka sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kejaksaan untuk tahap selanjutnya. Unit Reskrim Polsek Dentim berkomitmen terus meningkatkan kinerja penegakan hukum guna menciptakan rasa aman dan keadilan di masyarakat.(Fira)

Baca berita terkait Bali ainnya di Google News

Editor : Wanda Nurma Saputri
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
PURNA TUGAS SINAMARPemerintah Nagari Sinamar Kecamatan Asam JujuhanBUPATI PESSELPemerintah Nagari Koto Tinggi