Pengertian dan Ruang Lingkup Hukum Pidana Ekonomi

×

Pengertian dan Ruang Lingkup Hukum Pidana Ekonomi

Bagikan berita
Pengertian dan Ruang Lingkup Hukum Pidana Ekonomi
Pengertian dan Ruang Lingkup Hukum Pidana Ekonomi

1. Menjaga stabilitas ekonomi

2.Melindungi masyarakat dari dampak kejahatan ekonomi

3.Mencegah persaingan tidak sehat

4. Menekan korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan

5. Mencegah dan Menanggulangi Tindak Pidana Pencucian Uang

Editor : Sri Agustini
Bagikan

Berita Terkait
Terkini