Hukum pidana ekonomi adalah cabang ilmu hukum pidana yang mengatur dan menindak kejahatan dalam bidang ekonomi, seperti korupsi, pencucian uang, kartel, dan tindak pidana perbankan. Ruang lingkupnya mencakup berbagai regulasi yang melindungi stabilitas perekonomian negara dan mencegah penyalahgunaan dalam aktivitas ekonomi.
Perbandingan Hukum Pidana Konvensional dengan Hukum Pidana Ekonomi
1. Hukum Pidana Konvensional
Hukum pidana konvensional adalah hukum yang mengatur tindak pidana yang berkaitan dengan pelanggaran terhadap individu dalam kehidupan masyarakat. Kejahatan yang diatur dalam hukum pidana konvensional melibatkan perbuatan seperti pembunuhan, pencurian, penganiayaan, perampokan, dan penipuan.Hukum pidana konvensional diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang merupakan sumber utama aturan mengenai berbagai bentuk tindak pidana dan sanksinya. KUHP juga mengatur proses hukum yang harus dijalankan dalam menangani kasus kejahatan konvensional.
Dalam hukum pidana konvensional, sanksi atau hukuman yang diberikan biasanya berupa pidana penjara, denda, atau hukuman fisik lainnya. Sanksi ini diberikan untuk menimbulkan efek jera dan menjaga ketertiban sosial.
Hukum Pidana konvensional ini bertujuan melindungi individu dan masyarakat dari ancaman kejahatan, menjaga keamanan publik, dan memastikan bahwa pelaku tindak pidana mendapatkan hukuman yang adil sesuai dengan perbuatannya.
Editor : Sri Agustini