Gambaran Umum dan Istilah dalam Hukum Perlindungan Konsumen

×

Gambaran Umum dan Istilah dalam Hukum Perlindungan Konsumen

Bagikan berita
Gambaran Umum dan Istilah dalam Hukum Perlindungan Konsumen
Gambaran Umum dan Istilah dalam Hukum Perlindungan Konsumen

Konsumen adalah individu yang menggunakan barang atau jasa untuk kepentingan pribadi, keluarga, atau orang lain, bukan untuk dijual kembali. Konsumen juga mencakup mereka yang memperoleh manfaat dari produk atau jasa yang digunakan.

Pelaku Usaha

Pelaku usaha adalah setiap individu atau badan hukum yang menjalankan kegiatan ekonomi untuk memperoleh keuntungan, seperti produsen, distributor, pengecer, dan penyedia jasa.

Barang

Barang adalah segala sesuatu yang berwujud, baik yang bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan atau digunakan dalam aktivitas ekonomi.

Jasa

Jasa adalah Layanan atau aktivitas yang disediakan oleh pelaku usaha untuk memenuhi kebutuhan konsumen, baik berupa layanan fisik maupun non-fisik.

Perjanjian atau Kontrak

Perjanjian atau kontrak adalah kesepakatan antara konsumen dan pelaku usaha yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam transaksi jual beli barang atau jasa.

Keamanan Produk

Editor : Sri Agustini
Bagikan

Berita Terkait
Terkini