Gambaran Umum dan Istilah dalam Hukum Perlindungan Konsumen

×

Gambaran Umum dan Istilah dalam Hukum Perlindungan Konsumen

Bagikan berita
Gambaran Umum dan Istilah dalam Hukum Perlindungan Konsumen
Gambaran Umum dan Istilah dalam Hukum Perlindungan Konsumen

Hukum perlindungan konsumen adalah cabang ilmu hukum yang mengatur hak-hak konsumen dan kewajiban pelaku usaha untuk melindungi konsumen dari praktik bisnis yang merugikan.

Tujuan utama dari hukum ini adalah untuk menciptakan keseimbangan dalam hubungan antara konsumen dan pelaku usaha, serta memastikan bahwa konsumen mendapatkan perlindungan yang adil terkait produk dan layanan yang mereka konsumsi.

Hukum perlindungan konsumen memegang peranan penting dalam menjaga hak-hak konsumen serta menegakkan keadilan dalam setiap transaksi pasar.

Dengan adanya hukum perlindungan konsumen, diharapkan hubungan antara konsumen dan pelaku usaha dapat berjalan dengan lebih adil, transparan, dan saling menguntungkan.

Di Indonesia, peraturan terkait perlindungan konsumen diatur oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).

Undang-undang ini memberikan perlindungan kepada konsumen melalui berbagai ketentuan, seperti memastikan keamanan barang dan jasa, menyediakan informasi yang benar mengenai produk, serta menjaga agar hak-hak konsumen dihormati oleh pelaku usaha.

Tujuan Hukum Perlindungan Konsumen

  • Melindungi Kepentingan Konsumen
  • Meningkatkan Kesadaran Konsumen
  • Mengatur Kewajiban Pelaku Usaha

Istilah-istilah dalam Hukum Perlindungan Konsumen

Konsumen

Editor : Sri Agustini
Bagikan

Berita Terkait
Terkini