
H. Ilham menuturkan bahwa rapat ini menjadi dasar bagi pengajuan pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih kepada Menteri Dalam Negeri melalui Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
“Sesuai dengan ketentuan Pasal 154 Ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Pasal 23 huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, DPRD memiliki tugas dan wewenang untuk mengusulkan pengangkatan serta pemberhentian bupati dan wakil bupati kepada Menteri melalui Gubernur,” jelasnya.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu dan mendukung kepemimpinan bupati dan wakil bupati terpilih dalam menjalankan masa jabatan 2025-2030 demi kemajuan Kabupaten Agam.
“Dinamika yang terjadi selama Pilkada adalah bagian dari demokrasi. Kini saatnya kita satukan kembali semangat dan tekad untuk membangun Kabupaten Agam ke arah yang lebih baik,” ajaknya.Dengan pengumuman ini, proses menuju pelantikan bupati dan wakil bupati Agam terpilih semakin dekat, menandai awal baru bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Agam. (Pnd)
Editor : Mahesa Pandu Erlanggga