
KUPASONLINE.COM – Bupati Agam, Dr. H. Andri Warman, menekankan pentingnya keterbukaan informasi publik sebagai upaya mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Hal ini disampaikannya saat membuka sosialisasi penguatan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Aula Kantor Bupati Agam, Senin (20/1/2025).
Baca juga: Wakil Bupati Agam Tiba di Sumatera Barat
Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, yang menegaskan bahwa seluruh penyelenggaraan pemerintahan harus bersifat terbuka, kecuali informasi yang dikecualikan oleh peraturan.
"Jika keterbukaan ini tidak diterapkan, pemerintah berisiko kehilangan kepercayaan publik," ujar Andri Warman.Baca juga: Benni Warlis dan Muhammad Iqbal Resmi Dilantik Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Agam 2025-2030
Ia menekankan bahwa peran PPID sangat strategis dalam menjamin akses informasi yang akurat dan relevan bagi masyarakat.
Editor : Mahesa Pandu Erlanggga