
Namun, melihat kondisi gunung yang masih aktif, penutupan permanen dianggap sebagai langkah paling aman.
"Pesan ini harus disampaikan kepada masyarakat secara terbuka agar tidak ada yang mencoba mendaki atau mengira Gunung Marapi dapat dibuka kembali," ujar Meilisa.
Bupati Agam dan Bupati Tanah Datar juga diminta untuk menerbitkan surat edaran terkait penutupan pendakian berdasarkan rekomendasi Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG).
Selain itu, kedua pemerintah daerah diimbau untuk meningkatkan upaya mitigasi bencana berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2011.Lebih lanjut, Ombudsman meminta agar jalur pendakian liar turut diawasi secara ketat dan pelaksanaan tindakan korektif ini diberikan tenggang waktu maksimal 30 hari sejak diterimanya LHP. (Pnd)
Editor : Mahesa Pandu Erlanggga