Polisi Tangkap Dua Pelaku Curanmor di Kalianda, Lampung Selatan

×

Polisi Tangkap Dua Pelaku Curanmor di Kalianda, Lampung Selatan

Bagikan berita
Polisi Tangkap Dua Pelaku Curanmor di Kalianda, Lampung Selatan
Polisi Tangkap Dua Pelaku Curanmor di Kalianda, Lampung Selatan
iklan pelantikan gubernur

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polres Lampung Selatan untuk menjalani proses penyidikan, dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.

Kapolres Lampung Selatan mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan meningkatkan keamanan rumah masing-masing dengan kunci ganda atau alat pengaman tambahan. Selain itu, warga yang memiliki informasi terkait kasus serupa diharapkan segera melapor ke pihak berwajib agar dapat segera ditindaklanjuti. (Nzr/hms)

Baca berita terkait Lampung lainnya di Google News

Editor : Wanda Nurma Saputri
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
PURNA TUGAS SINAMARPemerintah Nagari Sinamar Kecamatan Asam JujuhanBUPATI PESSELPemerintah Nagari Koto Tinggi