Polisi Amankan Pembunuhan Di Jalan Pura Demak Denpasar, Pelaku Di Bawah Pengaruh Narkoba

×

Polisi Amankan Pembunuhan Di Jalan Pura Demak Denpasar, Pelaku Di Bawah Pengaruh Narkoba

Bagikan berita
Polisi Amankan Pembunuhan Di Jalan Pura Demak Denpasar, Pelaku Di Bawah Pengaruh Narkoba
Polisi Amankan Pembunuhan Di Jalan Pura Demak Denpasar, Pelaku Di Bawah Pengaruh Narkoba
iklan pelantikan gubernur

Dari hasil pemeriksaan urine yang dilakukan, Ahmad Santoso terbukti positif mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu dan pil koplo. "Polisi menduga bahwa pengaruh obat-obatan ini turut memicu tindakan sadis yang dilakukan pelaku," tegas Kapolresta.

Atas perbuatannya, Ahmad Santoso dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Namun, jika terbukti ada unsur kesengajaan dalam pembunuhan ini, pelaku bisa dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(Fira)

Editor : Sri Agustini
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
PURNA TUGAS SINAMARPemerintah Nagari Sinamar Kecamatan Asam JujuhanBUPATI PESSELPemerintah Nagari Koto Tinggi