Gadis Dibawah Umur Dicabuli,Satu Tersangka Diamankan Satreskrim Polres Serang

×

Gadis Dibawah Umur Dicabuli,Satu Tersangka Diamankan Satreskrim Polres Serang

Bagikan berita
Ilustrasi
Ilustrasi
iklan pelantikan gubernur

Setelah didesak oleh pihak keluarga, korban mengakui bahwa telah dicabuli oleh teman-temannya. Mendengar penuturan anak, keluarga korban membawa korban ke RS Bhayangkara untuk visum dan setelah itu melapor ke Mapolres Serang.

“Berbekal dari laporan tersebut, personil Unit PPA bersama keluarga korban kemudian mengamankan AMS di rumahnya di Desa Silebu. Dari pemeriksaan AMS mengakui telah mencabuli korban. Saat ini para pelaku lainnya diduga ikut mencabuli masih dalam pencarian,” tambah Kasatreskrim.

Atas perbuatannya, tersangka AMS dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.(bm)

Baca berita terkait Banten lainnya di Google News

Editor : Wanda Nurma Saputri
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
PURNA TUGAS SINAMARPemerintah Nagari Sinamar Kecamatan Asam JujuhanBUPATI PESSELPemerintah Nagari Koto Tinggi