Pemerintah Kalteng Tetapkan Harga TBS Kelapa Sawit Periode Februari 2025

×

Pemerintah Kalteng Tetapkan Harga TBS Kelapa Sawit Periode Februari 2025

Bagikan berita
Pemerintah Kalteng Tetapkan Harga TBS Kelapa Sawit Periode Februari 2025
Pemerintah Kalteng Tetapkan Harga TBS Kelapa Sawit Periode Februari 2025
iklan pelantikan gubernur

KUPASONLINE.COM - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Perkebunan menggelar Rapat Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit untuk pekebun mitra pada periode I Februari 2025. Rapat yang berlangsung di Aula Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng ini bertujuan untuk menentukan indeks "K" dan harga jual TBS secara adil bagi pekebun dan pabrik kelapa sawit (PKS).

Kebijakan Harga TBS Berdasarkan Permentan 13 Tahun 2024

Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan (Lohsar) Achmad Sugianor, yang memimpin rapat, menyampaikan bahwa perhitungan harga TBS mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 13 Tahun 2024. Ia berharap petunjuk teknis dari regulasi ini segera turun agar implementasi aturan dapat berjalan dengan baik, terutama dalam menentukan rendemen di daerah.

"Supaya bisa melaksanakan ketentuan dari Permentan 13 Tahun 2024 ini secara penuh, karena ada hal-hal yang harus sesuai petunjuk, terutama berkaitan dengan cara menghitung rendemen setempat," ujar Achmad Sugianor.

Ia menegaskan bahwa perhitungan harga TBS harus adil dan merata di seluruh Kalimantan Tengah agar tidak ada perbedaan harga antar-kabupaten. Dengan demikian, harga yang ditetapkan bisa dijadikan pedoman bagi seluruh pekebun dan pabrik di provinsi tersebut.

Harga TBS Kelapa Sawit Februari 2025

Berdasarkan hasil perhitungan Tim Pokja Penetapan Harga TBS, harga minyak sawit mentah (CPO) untuk periode I Februari 2025 ditetapkan sebesar Rp14.102,10 per kilogram, mengalami kenaikan Rp473,17 dibandingkan periode sebelumnya. Sementara itu, harga inti sawit (PK/Palm Kernel) mencapai Rp10.881,36 per kilogram, dengan indeks "K" sebesar 91,07%.

Adapun harga TBS berdasarkan umur tanaman ditetapkan sebagai berikut:

Umur 3 tahun: Rp2.430,35 per kg

Umur 4 tahun: Rp2.652,78 per kg

Editor : Wanda Nurma Saputri
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
PURNA TUGAS SINAMARPemerintah Nagari Sinamar Kecamatan Asam JujuhanBUPATI PESSELPemerintah Nagari Koto Tinggi