KUPASONLINE.COM - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengadakan pelatihan mengenai Sistem Informasi Dokumen Lingkungan Hidup atau Amdalnet di Hotel M Bahalap, Palangka Raya pada Senin (17/2/2025). Pelatihan ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, baik dari sektor pemerintah, pelaku usaha, maupun masyarakat yang memiliki kepentingan terhadap pengelolaan lingkungan hidup.
Tujuan dari pelatihan ini adalah untuk memperdalam pemahaman peserta tentang cara mengakses dan memanfaatkan sistem Amdalnet. Dengan demikian, diharapkan proses Persetujuan Lingkungan dapat dilakukan dengan lebih cepat dan efisien, mendukung percepatan pembangunan yang tetap memperhatikan kelestarian lingkungan.
Sekretaris DLH Provinsi Kalimantan Tengah, Noor Halim, yang hadir mewakili Kepala DLH, menekankan pentingnya percepatan layanan Persetujuan Lingkungan dalam mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan. Ia mengungkapkan bahwa sistem Amdalnet sejalan dengan regulasi yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, yang mengatur tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
"Amdalnet adalah bagian dari transformasi digital yang mempermudah proses pengajuan Persetujuan Lingkungan. Dengan terintegrasinya sistem ini dengan OSS-RBA (Online Single Submission Risk Based Approach), para pelaku usaha dapat mengakses seluruh layanan perizinan melalui satu platform yang lebih mudah dan efisien," ujar Noor Halim.
Amdalnet berperan penting dalam proses perizinan untuk kegiatan dengan tingkat risiko lingkungan yang bervariasi. Sistem ini memungkinkan penerbitan Persetujuan Lingkungan secara digital, baik untuk kegiatan dengan risiko rendah yang memerlukan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), maupun untuk kegiatan dengan risiko menengah rendah yang memerlukan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH).
Dengan adanya Amdalnet, diharapkan proses perizinan dapat dilakukan lebih cepat, transparan, dan akuntabel, tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam perlindungan lingkungan. Ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2023 yang menekankan pentingnya pelestarian keanekaragaman hayati dalam pembangunan yang berkelanjutan."Dengan Amdalnet, kami berharap pengurusan Persetujuan Lingkungan menjadi lebih efisien dan cepat, namun tetap menjaga aspek pengawasan dan perlindungan lingkungan," tutup Noor Halim. Ia juga berharap pelatihan ini dapat meningkatkan pemahaman peserta dalam menggunakan Amdalnet sehingga proses perizinan di Kalimantan Tengah semakin lancar dan sesuai dengan prinsip pembangunan yang berkelanjutan.(wda)
Baca berita terkait Provinsi Kalimantan Tengah lainnya di Google News
Editor : Wanda Nurma Saputri