Pegadaian Kantongi Izin Usaha Bullion, Ini Dampaknya Pada Industri Emas Indonesia

×

Pegadaian Kantongi Izin Usaha Bullion, Ini Dampaknya Pada Industri Emas Indonesia

Bagikan berita
Pegadaian Kantongi Izin Usaha Bullion, Ini Dampaknya Pada Industri Emas Indonesia
Pegadaian Kantongi Izin Usaha Bullion, Ini Dampaknya Pada Industri Emas Indonesia
iklan pelantikan gubernur

Tak hanya itu, risiko terkait kenaikan suku bunga dan potensi gagal bayar juga harus dikelola dengan baik agar tidak merugikan Pegadaian.

Untuk diketahui, setelah mendapat izin usaha bulion, Pegadaian bisa melakukan kegiatan usaha seperti deposito emas, pinjaman modal kerja emas, jasa titipan emas korporasi maupun perdagangan emas.

Adapun saat ini bisnis gadai menjadi core bisnis PT Pegadaian, dengan 90% masih didominasi oleh gadai emas.

Hal tersebut tercermin dari omzet PT Pegadaian yang mencapai Rp 230 triliun, dengan barang jaminan emas mencapai 92 ton dan saldo tabungan emas sebesar 10,3 ton hingga November 2024. (*)

Baca berita terkait Bangka Belitung lainnya di Google News

Editor : Wanda Nurma Saputri
Bagikan

Berita Terkait
Terkini
PURNA TUGAS SINAMARPemerintah Nagari Sinamar Kecamatan Asam JujuhanBUPATI PESSELPemerintah Nagari Koto Tinggi