KUPASONLINE.COM - Tokoh muda BP3KR, Andre, mengimbau agar seluruh tempat hiburan yang berpotensi mengganggu kekhusyukan ibadah selama bulan suci Ramadan dapat ditutup sementara. Ia menekankan pentingnya kebijakan yang mengatur penghentian sementara aktivitas permainan ketangkasan (Gelper), berbagai bentuk perjudian, karaoke yang menyajikan minuman beralkohol, biliar, serta game online.
"Kami berharap pemerintah kota dapat menerbitkan surat edaran yang menegaskan penghentian sementara aktivitas tersebut sebelum dan selama Ramadan. Ini demi menjaga kekhidmatan umat Islam dalam menjalankan ibadah," ujar Andre pada Jumat (16/2). Ia juga menegaskan bahwa usulan ini akan dikonsultasikan dengan para tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, serta masyarakat setempat.
Lebih lanjut, Andre menjelaskan bahwa selama Ramadan, tempat hiburan harus memastikan tidak mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat, terutama dalam menjalankan ibadah seperti salat tarawih dan tadarus di masjid atau mushala. Sementara itu, rumah makan tetap diperbolehkan beroperasi, dengan catatan agar memasang tirai atau penutup sebagai bentuk penghormatan bagi yang berpuasa. Ia juga menekankan bahwa peredaran minuman beralkohol, termasuk tuak, sebaiknya dihentikan sementara selama bulan suci ini.
Tokoh muda BP3KR ini berharap peraturan yang ditetapkan nantinya dapat dipatuhi oleh semua pihak, termasuk pelaku usaha. Jika ada pelanggaran, ia menilai perlu ada sanksi yang ditegakkan sesuai dengan kebijakan yang telah disepakati bersama oleh pemerintah daerah, tokoh agama, tokoh adat, dan unsur masyarakat lainnya."Yang paling utama adalah segala bentuk perjudian, baik Gelper, judi bola, permainan KIM, judi online, maupun sabung ayam, harus dihentikan sementara tanpa pengecualian. Bulan suci Ramadan adalah momen yang dinanti umat Islam untuk meningkatkan ibadah, sehingga perlu adanya komitmen bersama untuk menjaga kesakralannya," tegasnya.
Andre juga mengajak semua pihak, termasuk aparat keamanan seperti Polri, TNI, dan Satpol PP, untuk bersama-sama menegakkan aturan ini dengan serius. Ia berharap kebijakan ini dapat diterima sebagai upaya menjaga ketertiban dan harmoni di masyarakat, serta memperkuat kerukunan antarumat beragama(Ham.k)
Editor : Wanda Nurma Saputri