Setelah itu Satu minggu kemudian mereka melakukan pencurian kembali, TKP kedua mereka melakukan pencurian kendaraan bermotor Honda beat warna merah di Jorong Andopan, Kecamatan Lubuk Tarok.
Adapun Kedua sepeda motor tersebut disembunyikan di rumah salah seorang tersangka di Jorong Sibisir, Nagari Timbulun, Kecamatan Tanjung Gadang.
Untuk menghilangkan barang bukti Sepeda motor tersebut, dipreteli untuk dijual secara terpisah oleh pelaku.
Sedangkan untuk nomor rangka dan nomor mesin kendaraan tersebut dihilangkan dengan cara mengikis dengan alat gerinda.
Untuk mendalami kasus pencurian tersebut kedua Dua orang pelaku berserta barang bukti dibawa ke Polres Sijunjung untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam.“adapun 1 pelaku, dikarenakan anak dibawah umur, proses dilakukan unit PPA Satreskrim Polres Sijunjung,” tutupnya.(ref)
Baca berita tentang Kabupaten Sijunjung lainnya di Google News
Editor : Wanda Nurma Saputri