KUPASONLINE.COM - Pengelolaan sampah merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, sampah didefinisikan sebagai sisa dari kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat. Regulasi ini diperkuat dengan berbagai peraturan turunan, seperti:
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sejenisnya
PP Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah
Perpres Nomor 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Reduce, Reuse, dan RecyclePermen LH Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Pengelolaan Sampah di Kawasan Permukiman
Meskipun regulasi telah tersedia, pengelolaan sampah di beberapa daerah masih menghadapi tantangan, termasuk di Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung. Di beberapa lokasi, masih ditemukan tumpukan sampah yang tidak terkelola dengan baik, terutama di sekitar bantaran Sungai Ombilin dan Jembatan Tanjung Ampalu.
Jembatan yang menjadi akses utama bagi kendaraan dan pejalan kaki ini kini sering digunakan sebagai tempat pembuangan sampah. Akibatnya, sampah yang menumpuk di sekitar jembatan telah menyebabkan bau tidak sedap serta menciptakan pemandangan yang kurang nyaman. Bahkan, dari hasil pantauan, beberapa tanaman telah tumbuh di atas tumpukan sampah yang menumpuk dalam waktu lama.
Mantan Wali Nagari Pala Luar, Ebiet Diana Putra, menyampaikan keprihatinannya terkait kondisi ini. Ia yang sering melintasi jembatan tersebut mengungkapkan bahwa aroma tidak sedap akibat tumpukan sampah telah dirasakan sejak lama. "Pembuangan sampah sembarangan ini hampir terjadi setiap hari, baik di jembatan maupun di sepanjang bantaran Sungai Ombilin," ujarnya.
Editor : Wanda Nurma Saputri