BPBD Kalimantan Tengah Bahas Regulasi Masyarakat Peduli Api untuk Cegah Karhutla

×

BPBD Kalimantan Tengah Bahas Regulasi Masyarakat Peduli Api untuk Cegah Karhutla

Bagikan berita
BPBD Kalimantan Tengah Bahas Regulasi Masyarakat Peduli Api untuk Cegah Karhutla
BPBD Kalimantan Tengah Bahas Regulasi Masyarakat Peduli Api untuk Cegah Karhutla

KUPASONLINE.COM - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terus memperkuat upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan menyusun regulasi terkait pembentukan dan pembinaan Masyarakat Peduli Api (MPA). Dalam rangka merumuskan aturan tersebut, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalimantan Tengah mengadakan rapat pembahasan rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) di Aula BPBD Kalimantan Tengah pada Kamis (13/2/2025).

Rapat ini dihadiri oleh berbagai instansi terkait, termasuk Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perkebunan, serta Biro Hukum dan Otonomi Daerah. Pembahasan berfokus pada mekanisme pembentukan MPA, peran serta masyarakat dalam pencegahan karhutla, serta dukungan yang akan diberikan oleh pemerintah daerah.

Kepala BPBD Kalimantan Tengah, Ahmad Toyib, menegaskan bahwa MPA memiliki peran strategis dalam mendeteksi dini potensi kebakaran, melakukan pemadaman awal, serta mengedukasi masyarakat mengenai bahaya karhutla. Menurutnya, keterlibatan aktif masyarakat sangat penting untuk menekan angka kebakaran yang kerap terjadi saat musim kemarau.

"Regulasi ini nantinya akan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dan masyarakat dalam membentuk serta membina MPA di wilayah rawan kebakaran. Dengan adanya MPA yang terorganisir, respons terhadap kebakaran hutan dapat dilakukan lebih cepat dan efektif," ujar Toyib.

Selain itu, Toyib menekankan bahwa MPA akan mendapatkan pelatihan rutin, peralatan pemadam kebakaran sederhana, serta dukungan lain yang diperlukan agar mereka dapat menjalankan tugasnya dengan optimal.

Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kalimantan Tengah, Alpius Patanan, menambahkan bahwa pembinaan MPA akan melibatkan berbagai program pelatihan, mulai dari teknik pemadaman api hingga cara mendeteksi titik panas secara dini.

"MPA bertugas melakukan patroli, sosialisasi kepada warga, serta memberikan laporan cepat jika menemukan tanda-tanda kebakaran. Selain itu, mereka juga dapat bertindak dalam pemadaman awal sebelum api menyebar luas," jelas Alpius.

Pergub yang tengah dirancang ini diharapkan dapat meningkatkan sinergi antara masyarakat, pemerintah, dan pihak terkait dalam menangani ancaman karhutla. Dengan pendekatan berbasis komunitas, diharapkan kejadian kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Tengah dapat diminimalisir secara signifikan.

Regulasi ini juga mengatur bahwa MPA akan dibentuk di desa atau kelurahan dengan risiko tinggi terhadap karhutla. Proses pembentukannya dapat diinisiasi oleh pemerintah daerah maupun masyarakat setempat, dengan anggota yang berasal dari berbagai elemen masyarakat secara sukarela.

"Pencegahan karhutla bukan hanya tugas pemerintah, tetapi juga tanggung jawab kita bersama. Dengan adanya regulasi yang jelas, kami berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat untuk menjaga lingkungan dari ancaman kebakaran hutan dan lahan," pungkas Toyib.

Editor : Wanda Nurma Saputri
Bagikan

Berita Terkait
Terkini